Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Tanah di PN Tebo: Lahan Dipersoalkan, Jejak Dompeng dan Nama Mukmin Muncul di Persidangan

Suasana sidang sengketa tanah di PN Tebo. 

Penggugat Tuntut Kerugian Rp1,5 Miliar
NEWSPORTAL.ID, Tebo — Persidangan sengketa tanah yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pengadilan Negeri Muara Tebo, Kamis (10/9/2026), mengungkap cerita di balik transaksi tanah yang kini menjadi objek perkara.

Di hadapan majelis hakim, saksi Erni Hasmita memberikan sejumlah keterangan mengenai asal-usul tanah, proses jual beli, pembayaran hingga aktivitas dompeng yang disebut pernah berlangsung di lokasi tersebut.

Salah satu keterangan yang mencuri perhatian adalah mengenai pihak yang disebut membeli dan membiayai tanah.

Erni menyebut tanah tersebut dibeli melalui dan atas nama Eef. Namun menurut keterangannya, biaya pembelian berasal dari Mukmin.

“Yang beli tanah itu Mukmin melalui dan atas nama Eef,” kata Erni saat memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Erni, Eef berperan sebagai perantara antara Mukmin dengan suaminya. Ia menyebut pihak keluarganya percaya kepada Eef karena sudah menganggapnya sebagai keluarga.

Erni juga mengatakan informasi mengenai Mukmin sebagai pihak yang membiayai pembelian tersebut diperolehnya langsung dari Mukmin.

Sebelum keterangan itu muncul, persidangan terlebih dahulu mengurai bagaimana transaksi tanah tersebut bermula.

Erni mengaku mengenal Penggugat, Eet. Ia juga menyebut para Tergugat merupakan teman suaminya.

Menurutnya, Eet bersama Dayat pernah datang ke rumah untuk menemui suaminya. Kedatangan tersebut, kata Erni, berkaitan dengan rencana pembelian tanah.

“Eet sama Dayat datang ke rumah menemui suami saya, mau beli tanah. Saya dengar itu,” ujarnya.

Tanah yang menjadi objek pembicaraan tersebut, menurut Erni, merupakan tanah keluarga yang diperoleh secara turun-temurun. 

Setelah menikah, tanah itu diberikan kepada suaminya dan kemudian digunakan untuk berkebun serta ditanami karet.

Erni menyebut lokasi tanah berada di kawasan Langsisip. Dalam keterangannya, ia juga mengenal sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan batas tanah, yakni Sahroni, Agung dan Hermanto.

Namun, Erni mengaku tidak melihat langsung seluruh proses jual beli.

Ketika surat jual beli diperlihatkan di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah melihat dan menandatangani surat tersebut. Akan tetapi, Erni mengaku tidak membaca isi surat sebelum membubuhkan tanda tangan.

Dari proses transaksi tersebut, Erni menyebut pembayaran dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, uang muka sebesar Rp30 juta. Setelah surat dibuat, sekitar satu minggu kemudian dilakukan pelunasan sebesar Rp80 juta secara tunai.

“Pertama bayar Rp30 juta untuk DP. Beberapa hari kemudian dibuat surat, satu minggu kemudian dibayar Rp80 juta cash,” ungkapnya.

Erni tidak mengetahui secara pasti lokasi pembayaran uang muka. Namun berdasarkan cerita suaminya, pembayaran dilakukan di sebuah bengkel las.

Untuk pembayaran pelunasan, Erni menyebut Eef sebagai pihak yang membayarkan berdasarkan cerita yang diperolehnya dari suaminya.

Keterangan mengenai transaksi tersebut kemudian menjadi semakin menarik ketika persidangan membahas kondisi tanah dan aktivitas yang pernah berlangsung di lokasi.

Erni mengakui bahwa sebelum tanah diperjualbelikan, kawasan tersebut telah digunakan untuk aktivitas dompeng.

Bahkan, suaminya sendiri disebut pernah melakukan aktivitas tersebut. “Sepengetahuan saya, tanah itu buat PETI. Sebelumnya suami saya dompeng di sana,” katanya.

Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena Penggugat mendalilkan bahwa ketika mendatangi lokasi pada Desember 2025, ditemukan sejumlah rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Penggugat juga mendalilkan aktivitas tersebut mengakibatkan kondisi lahan mengalami kerusakan dan dipenuhi lubang sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Atas kerugian yang didalilkan tersebut, Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, terdiri dari Rp1 miliar kerugian material dan Rp500 juta kerugian immaterial.

Selain ganti rugi, Penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan dwangsom atau uang paksa apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan.

Dalam persidangan, penasihat hukum Penggugat kemudian menggali lebih jauh mengenai aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Ketika ditanya mengenai kondisi saat ini, Erni mengatakan aktivitas PETI sudah tidak ada.

Namun saat ditanya mengenai kondisi sebelumnya, ia menyebut sekitar 85 persen aktivitas di kawasan tersebut merupakan PETI.

Ia kembali menegaskan bahwa aktivitas dompeng sudah berlangsung sebelum transaksi jual beli.

Erni juga mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang menjual emas hasil aktivitas penambangan maupun berapa hasil yang diperoleh. Menurutnya, anggota yang melakukan aktivitas di lapangan yang menjual emas tersebut.

Setelah transaksi, Erni mengaku tidak pernah melihat Eef menguasai ataupun datang ke lokasi.

Aktivitas di lokasi tersebut, menurutnya, akhirnya berhenti setelah suaminya ditangkap. “Sekarang tidak ada lagi yang beraktivitas di sana,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari gugatan seorang warga Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, terhadap empat orang yang dalam perkara disebut dengan inisial IH, SM, SA dan WN.

Penggugat mendalilkan telah membeli tanah sekitar satu hektare berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 17 Juli 2025.

Objek tanah disebut berada di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, dengan batas sebelah barat tanah Syaironi, sebelah timur tanah Agung, sebelah selatan sungai dan sebelah utara tanah Herman.

Dalam persidangan juga muncul perbedaan mengenai luas lahan. Erni menyebut luas tanah yang dibicarakan sekitar tiga perempat hektare, sedangkan dalam materi gugatan Penggugat disebut sekitar satu hektare.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang masih harus diuji melalui dokumen dan alat bukti lainnya.

Persidangan sempat diwarnai perdebatan antara penasihat hukum Tergugat dan majelis hakim. PH Tergugat meminta agar prinsipal turut dihadirkan.

Namun hakim menegaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Penasihat hukum Penggugat, Dr. M. Azri, SH., MH., membenarkan perkara tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Muara Tebo. “Sekarang gugatan lagi dalam proses di PN Tebo,” kata Azri.***

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sengketa Tanah di PN Tebo: Lahan Dipersoalkan, Jejak Dompeng dan Nama Mukmin Muncul di Persidangan
  • Sengketa Tanah di PN Tebo: Lahan Dipersoalkan, Jejak Dompeng dan Nama Mukmin Muncul di Persidangan
  • Sengketa Tanah di PN Tebo: Lahan Dipersoalkan, Jejak Dompeng dan Nama Mukmin Muncul di Persidangan
  • Sengketa Tanah di PN Tebo: Lahan Dipersoalkan, Jejak Dompeng dan Nama Mukmin Muncul di Persidangan
  • Sengketa Tanah di PN Tebo: Lahan Dipersoalkan, Jejak Dompeng dan Nama Mukmin Muncul di Persidangan
  • Sengketa Tanah di PN Tebo: Lahan Dipersoalkan, Jejak Dompeng dan Nama Mukmin Muncul di Persidangan

Posting Komentar