Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karhutla Jambi Disorot, WALHI Pertanyakan Penegakan Hukum: Jangan Hanya Petani Kecil yang Dikejar

Karhutla di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. 

NEWSPORTAL.ID,  Jambi
– Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kembali menuai kritik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Sorotan tersebut muncul karena penindakan yang dilakukan aparat sejauh ini disebut lebih banyak menyasar masyarakat atau petani kecil.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Polda Jambi, sedikitnya 11 hingga 15 petani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Total luas lahan terbakar yang masuk dalam penanganan perkara tersebut mencapai 17,25 hektare.

Di sisi lain, WALHI Jambi menyoroti belum adanya korporasi pemegang izin konsesi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani kepolisian.

Manager Kampanye WALHI Jambi, Oscar, menilai penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada masyarakat yang membakar lahan dalam skala kecil. 

Menurutnya, aparat juga perlu mengusut secara serius apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran di wilayah konsesi perusahaan.

Bagi WALHI, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata dari jumlah masyarakat yang dijadikan tersangka, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di kawasan yang dikelola korporasi.

Desakan tersebut semakin menguat setelah WALHI mencatat luas karhutla di Provinsi Jambi hingga September 2026 telah mencapai 10.361 hektare. 

Kebakaran juga dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Atas kondisi itu, WALHI meminta Pemerintah Provinsi Jambi bersama aparat penegak hukum membuka data secara transparan mengenai perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

WALHI juga mendorong evaluasi terhadap perusahaan yang konsesinya berulang kali mengalami kebakaran. 

Jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, kelalaian, atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan, WALHI meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Persoalan karhutla, menurut WALHI, tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api dan menetapkan tersangka. 

Akar persoalan, termasuk tanggung jawab pengelolaan kawasan dan kemungkinan kelalaian pemegang izin, juga harus dibongkar.

Di tengah luasnya kebakaran yang mencapai ribuan hektare, publik kini menunggu apakah penegakan hukum di Jambi benar-benar berjalan tanpa pandang bulu—atau justru lebih mudah menemukan kesalahan di lahan milik petani kecil dibanding mengusut kebakaran di kawasan konsesi.***

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Karhutla Jambi Disorot, WALHI Pertanyakan Penegakan Hukum: Jangan Hanya Petani Kecil yang Dikejar
  • Karhutla Jambi Disorot, WALHI Pertanyakan Penegakan Hukum: Jangan Hanya Petani Kecil yang Dikejar
  • Karhutla Jambi Disorot, WALHI Pertanyakan Penegakan Hukum: Jangan Hanya Petani Kecil yang Dikejar
  • Karhutla Jambi Disorot, WALHI Pertanyakan Penegakan Hukum: Jangan Hanya Petani Kecil yang Dikejar
  • Karhutla Jambi Disorot, WALHI Pertanyakan Penegakan Hukum: Jangan Hanya Petani Kecil yang Dikejar
  • Karhutla Jambi Disorot, WALHI Pertanyakan Penegakan Hukum: Jangan Hanya Petani Kecil yang Dikejar

Posting Komentar