NEWSPORTAL.ID, MERANGIN - Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa bersinergi dalam menyukseskan program Desa, dalam hal ini Desa Rejosari melarang meracun ikan dan menyetrum ikan yang di buat aturan sebagai perdes guna menjaga kelestarian lingkungan di Desa Rejosari khususnya.
Ikan yang di sungai mau pun di rawa rawa agar tidah puhah atau habis, dan di minta masyarakat ikut memelihara lingkungan sekitarnya serta menjaga ekosistem ikan agar tidak habis diharap kan masyarakat dapat mengambil ikan dengan cara memancing sehingga ikan yang kecil kecil bisa berkembang jadi besar tapi kalau dengan meracun ikan yang kecil kecil ikut mati. Kamis 20/02/2020
Kepala Desa Rejosari bapak Kuniawan ST . menyampaikan bahwa pemerintah desa telah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) agar masyarakat sekitar dalam menangkap ikan secara bijak dan melarang keras meracuni sungai atau rawa rawa serta penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan.
“Sangsinya yg ada di perdes sudah tegas, karena sesuai rapat dengan warga masyarakat desa Rejosari bahwa tindakan meracun ikan di sungai atau di Rawa akan dapat sangsi sesuai perdes yang di sepakati tegas Kades.
Dalam menjaga sungai dan rawa rawa yang ada di Desa Rejosarii ini Kepala desa Rejosari mungucapkan terimakasih kepada bapak Babinsa dan babinkamtibmas yg telah mendukung program ini.
Babinsa Serma Marsidi juga menyampaikan kepada masyarakat yang ada di tempat mari kita sama sama dukung perdes ini karena dengan cara meracun atau menyetrum akan merusak lingkungan dan ekosistim yang ada di air.