-->

Iklan

Iklan

Calon Nomor 1 di Laporkan Dugaan Pidana Pilkada. Bawaslu Batanghari: Akan kita panggil semua pihak

Senin, 12 Oktober 2020, Oktober 12, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T13:30:06Z

 

Fhoto Ilustrasi
NEWSPORTAL.id, Batanghari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari menerima laporan terkait dengan dugaan tindak pidana Pilkada Batanghari yang dilakukan oleh satu calon Bupati yaitu Yunninta Asmara.


Adapun laporan yang diterima oleh Bawaslu bahwa Yunninta Asmara diduga melakukan tindak pidana Pilkada. Adapun dalam kampanye yang dilakukan di Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam Selasa malam (6/10) didampingi Perangkat Desa Benteng Rendah atas nama Anuar HS selaku Kasi Kesra Desa.

Hal ini tampak dari bukti foto yang di unggah oleh Yunnita Asmara. Dalam foto tersebut, Yunninta Asmara memakai baju putih, sementara Anuar HS memakai baju kaos berkerah dan satu orang warga memakai batik berfoto dan mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol nomor urut I (satu).


Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang hanya ingin disebutkan inisial yakni RG, menyebutkan bahwa laporan tersebut telah disampaikannya kepada pihak Bawaslu. Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya menunggu hasil kajian dari Bawaslu.

"Kita hanya menunggu dari Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kita. Ini merupakan aturan yang ada, dan jelas ada ketentuan terkait dengan melibatkan perangkat desa. Kita tunggu saja bagaimana tindaklanjut dari Bawaslu,"sebutnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra saat di konfirmasi Senin (12/10) menyebutkan bahwa memang ada laporan yang di tunjukan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati, Yunninta Asmara.


"Laporan sudah di registrasi dan akan memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan,"ujarnya

Lebih lanjut diterangkan oleh Indra bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal syarat formil dan materiil dari laporan tersebut. Langkah selanjutnya kata Indra bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dalam proses penangganan dugaan tersebut.

"Sanksi belum karena sekarang masih dalam tahapan kajian pembuktian yang disangkakan,"pungkasnya.(Np)
Komentar

Tampilkan

Terkini