-->

Iklan

Iklan

Mapolres Muarojambi Amankan 127 Batang Kayu Bantalan Tanpa Pemilik

Jumat, 15 Januari 2021, Januari 15, 2021 WIB Last Updated 2021-01-16T16:29:28Z


 NEWSPORTAL.id, Muarojambi - Kapolres Muarojambi Bersama Tim Gabungan lakukan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran Sungai Kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir, Sabtu 16/01.

Tim Gabungan yang terjun langsung yakni dari Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi telah melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran Sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi yang dipimpin oleh Kapolres Muarojambi Akbp Ardiyanto. Adapun personil yang tergabung:
a. Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Ayani,
b. Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP Viktor Tamba,
c. Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi,
d. Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Razali,
e. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, 

Sebelum pelaksanaan penindakan ilegal logging Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto, Hari ini kita melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.

"Dan kita melibatkan rekan dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan," ungkapnya Kapolres.

Lanjutnya, Antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, sudah kita siapkan 3 (tiga) unit Apar (pemadam api).

"Setelah pelaksanaan Apel, selanjutnya Tim bergerak menuju wilayah Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir, Penindakan terhadap temuan kayu di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir,dan lakukan penggeseran temuan kayu dengan cara ditarik menggunakan 2 (dua) unit perahu pompong melalui jalur air (sungai) dan dibawa ke pinggir sungai pasar pulau mentaro Desa Pulau Mentaro dan pinggir sungai Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir," jelasnya
Terpisah, Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyampaikan, Perahu pompong yang digunakan,
a. Perahu pompong milik pak Maisa, alamat Desa Gedong Karya Kec. Kumpeh Ilir,
b. Perahu pompong milik pak Amin, alamat Suak Kandis Kel. Tanjung Kec. Kumpeh Ilir, dan melibatkan untuk pekerja warga setempat.

"Sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) batang kayu log bantalan ukuran 15x25 cm panjang 4 meter jenis kayu meranti,"pungkasnya.(zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini