Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejati Jabar
NEWSPORTAL.ID, Jakarta - Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar), Imang Prianta (33) berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Sabtu 12 Februari 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Eser Simanjuntak SH.MH mengatakan, terpidana Imang Prianta merupakan buronan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin.
Terpidana melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.
"Beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat.l," jelas Leonard Eben Eser Simanjuntak melalui pres rilis yang diterima NEWSPORTAL.ID.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana Imang Prianta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
Leonard Eben Eser Simanjuntak berkata, terpidana Imang Prianta diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pengamanan ini dilakukan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
karena itu, lanjut dia, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
"Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi," ujarnya.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya mengakhiri. (Np)
Posting Komentar