Lagu "Tebo Tanah Betuah" Resmi Tercatat di DJKI, Jadi Karya Musik Asli Kabupaten Tebo yang Dilindungi Negara
![]() |
| Tangkapan layar sertifikat hak cipta lagu Tebo Tanah Betuah. |
NEWSPORTAL.id – Karya seni daerah kembali menorehkan prestasi. Lagu berjudul "Tebo Tanah Betuah" karya Syahrial putra daerah Kabupaten Tebo,
Dia resmi mendapatkan perlindungan hukum melalui pencatatan hak cipta yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan DJKI, lagu tersebut tercatat dengan Nomor Pencatatan 001255489. Permohonan pencatatan diajukan pada 30 Mei 2026 dengan nomor permohonan EC002026074945.
Lagu "Tebo Tanah Betuah" didaftarkan dalam kategori Lagu (Musik dengan Teks) dan pertama kali diumumkan kepada publik pada 30 Mei 2026 di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pencipta lagu tersebut adalah Syahrial, sedangkan pemegang hak cipta tercatat atas nama Rumah Seni Budaya Tebo, sebuah wadah yang selama ini aktif mendorong pelestarian seni dan budaya lokal di Kabupaten Tebo.
Syahrial mengatakan, pencatatan hak cipta merupakan bentuk perlindungan terhadap karya intelektual sekaligus upaya menjaga agar karya seni daerah tetap memiliki identitas dan kepastian hukum.
Menurutnya, lagu "Tebo Tanah Betuah" diciptakan sebagai bentuk kecintaan terhadap Kabupaten Tebo, yang dikenal memiliki kekayaan budaya, sumber daya alam, serta masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan gotong royong.
"Dengan adanya pencatatan hak cipta ini, kami berharap karya-karya seni daerah semakin dihargai dan para seniman lokal semakin termotivasi untuk terus berkarya," ujarnya.
Sementara itu, Rumah Seni Budaya Tebo menyambut baik terbitnya surat pencatatan tersebut. Mereka berharap lagu "Tebo Tanah Betuah" dapat menjadi salah satu media promosi daerah sekaligus memperkuat identitas budaya Kabupaten Tebo di tingkat regional maupun nasional.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan terhadap lagu tersebut berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan ini menjadi langkah penting dalam mendukung perkembangan industri kreatif daerah serta memberikan kepastian hukum bagi para pencipta karya seni di Kabupaten Tebo.***

Posting Komentar