Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Muara Tebo, Soroti Dugaan Pembiaran PETI di Aur Cino

Dr Azri kuasa hukum penggugat. 

NEWSPORTAL.id – Dugaan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, kini berujung gugatan hukum. Sejumlah warga melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang resmi mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Muara Tebo.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Aur Cino dan Kapolres Tebo yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Muhammad Azri, SH., MH menjelaskan, gugatan diajukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Tebo.

“Aktivitas PETI diduga terus berlangsung di aliran Sungai Sisip Desa Aur Cino. Kami menilai perlu adanya langkah hukum agar ada tindakan nyata dari pihak terkait,” ujarnya dalam dokumen gugatan tertanggal 22 Mei 2026.

Dalam gugatan itu, para penggugat yakni Hafizan Romy Faisal, Rengki Delfika, dan Hendriyanto mengatasnamakan warga negara Indonesia yang merasa dirugikan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Mereka menilai aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan hukum di tengah masyarakat.

Penggugat turut menyinggung adanya surat keberatan dari lembaga masyarakat yang sebelumnya telah dikirimkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan maraknya PETI di wilayah Aur Cino.

Selain itu, gugatan juga mengacu pada sejumlah aturan hukum, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk melakukan penertiban terhadap pelaku PETI, termasuk penampung dan pembeli hasil tambang ilegal di wilayah Desa Aur Cino.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum akibat pembiaran aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Aur Cino maupun Polres Tebo belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Muara Tebo tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Warga Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Muara Tebo, Soroti Dugaan Pembiaran PETI di Aur Cino
  • Warga Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Muara Tebo, Soroti Dugaan Pembiaran PETI di Aur Cino
  • Warga Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Muara Tebo, Soroti Dugaan Pembiaran PETI di Aur Cino
  • Warga Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Muara Tebo, Soroti Dugaan Pembiaran PETI di Aur Cino
  • Warga Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Muara Tebo, Soroti Dugaan Pembiaran PETI di Aur Cino
  • Warga Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Muara Tebo, Soroti Dugaan Pembiaran PETI di Aur Cino

Posting Komentar