Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terkesan Tak Menghargai APH, Aktivitas PETI di Teluk Langkap Jadi Atensi Polda Jambi

Kanit Tipidter polres tebo IPDA Wiliam Simbolon SIK saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya 

NEWSPORTAL.id - Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut melibatkan ratusan unit PETI tersebut dinilai berlangsung secara terbuka dan menimbulkan pertanyaan publik terkait upaya penegakan hukum.

Lokasi aktivitas PETI tersebut disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Sumay, pusat pemerintahan Kecamatan Sumay, hingga kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Tebo.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan melalui Kanit Tipidter Polres Tebo, IPDA Wiliam Simbolon, menegaskan pihaknya akan kembali melakukan langkah penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih beroperasi.

"Dulu sudah sempat kami lakukan penindakan, namun informasinya bocor sehingga hasilnya tidak maksimal," ujar IPDA Wiliam saat dikonfirmasi media ini.

Ia menjelaskan, penindakan yang akan dilakukan nantinya merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan guna memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Jambi.

"Sesuai instruksi Kapolda Jambi, kami berencana kembali melakukan tindakan secara mandiri tanpa melibatkan banyak instansi, seperti yang pernah dilakukan tim Tipidter Polda Jambi beberapa waktu lalu," katanya.

Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran penindakan, IPDA Wiliam menyebut seluruh pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas PETI dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Sasarannya siapa saja yang terlibat, baik koordinator PETI, pelaku di lapangan, maupun pengepul emas ilegal," tegasnya.

Sebagai informasi, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktivitas PETI sendiri selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena selain merugikan negara, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang..(An)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Terkesan Tak Menghargai APH, Aktivitas PETI di Teluk Langkap Jadi Atensi Polda Jambi
  • Terkesan Tak Menghargai APH, Aktivitas PETI di Teluk Langkap Jadi Atensi Polda Jambi
  • Terkesan Tak Menghargai APH, Aktivitas PETI di Teluk Langkap Jadi Atensi Polda Jambi
  • Terkesan Tak Menghargai APH, Aktivitas PETI di Teluk Langkap Jadi Atensi Polda Jambi
  • Terkesan Tak Menghargai APH, Aktivitas PETI di Teluk Langkap Jadi Atensi Polda Jambi
  • Terkesan Tak Menghargai APH, Aktivitas PETI di Teluk Langkap Jadi Atensi Polda Jambi

Posting Komentar