Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan RT Dukung Calon Kades, PMD Minta Dilaporkan

Kadis PMD A. Malik saat memberikan keterangan kepada awak media terkait mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades di Kabupaten Tebo.

NEWSPORTAL.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo menegaskan bahwa netralitas aparatur desa bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh unsur pemerintahan desa. Aparatur yang terbukti terlibat dalam politik praktis atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, A. Malik, menyusul munculnya dugaan keterlibatan Ketua RT 10 Desa Teluk Rendah Ulu, Abdullah, dalam aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan salah satu calon kepala desa pada Pilkades Teluk Rendah Ulu.

"Kalau memang benar ada perangkat desa yang ikut terlibat, silakan dilaporkan. Untuk tahap awal bisa disampaikan kepada panitia maupun BPD," ujar A. Malik.

Sorotan terhadap dugaan pelanggaran netralitas itu muncul setelah Abdullah terlihat hadir bersama tim pemenangan calon kepala desa nomor urut 01 saat mendatangi Kantor PMD Kabupaten Tebo untuk menyampaikan surat keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkades. Kehadiran seorang Ketua RT dalam agenda yang secara langsung memperjuangkan kepentingan salah satu calon dinilai menimbulkan persepsi kuat adanya keberpihakan.

PMD menegaskan bahwa aparatur desa seharusnya berdiri di atas semua golongan dan tidak ikut dalam aktivitas yang dapat diartikan sebagai dukungan politik kepada calon tertentu. Sebab, posisi aparatur desa merupakan representasi pemerintah yang harus melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai ketentuan yang mengatur netralitas aparatur pemerintahan, keterlibatan dalam politik praktis dapat berujung pada sanksi tegas. Selain teguran lisan dan tertulis, pelanggar juga dapat dikenakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian dari jabatannya. Bahkan, apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana, ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda hingga Rp12 juta dapat dikenakan.

PMD Kabupaten Tebo meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan aparatur desa dalam Pilkades. Laporan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi panitia Pilkades maupun BPD untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus dugaan keterlibatan Ketua RT 10 Teluk Rendah Ulu kini menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan desa dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tegas perlu dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.***

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Dugaan RT Dukung Calon Kades, PMD Minta Dilaporkan
  • Dugaan RT Dukung Calon Kades, PMD Minta Dilaporkan
  • Dugaan RT Dukung Calon Kades, PMD Minta Dilaporkan
  • Dugaan RT Dukung Calon Kades, PMD Minta Dilaporkan
  • Dugaan RT Dukung Calon Kades, PMD Minta Dilaporkan
  • Dugaan RT Dukung Calon Kades, PMD Minta Dilaporkan

Posting Komentar