Masyarakat Desa Bukit Pemuatan Kembali Tambah Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Inspektorat Tebo
![]() |
| Hamdi Zakaria.A.Md. sebagai perwakilan masyarakat desa Bukit pemuatan menjelaskan tentang laporan baru ke dinas inspektorat |
NEWSPORTAL.id – Sejumlah masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo kembali menambah laporan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Tebo terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), penyalahgunaan wewenang, serta indikasi kegiatan fiktif dan proyek mangkrak dalam pengelolaan anggaran desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Hamdi Zakaria, A.Md., yang mewakili masyarakat Desa Bukit Pemuatan, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan laporan tambahan tersebut diajukan sebagai bentuk permintaan agar dilakukan audit investigatif atau pemeriksaan khusus terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik.
"Kami berharap Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang kami laporkan agar semuanya menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Hamdi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan pengadaan fiktif pada program peningkatan produksi tanaman pangan berupa pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk penggilingan padi dan jagung.
Berdasarkan analisis pelapor, realisasi anggaran pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 diduga tidak memiliki keberadaan fisik maupun kegiatan yang jelas di lapangan. Total anggaran yang dipersoalkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp427.346.800.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp128.923.200. Menurut pelapor, operasional BUMDes saat ini sudah tidak berjalan sehingga penggunaan anggaran tersebut dinilai perlu diaudit untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan itu juga menyoroti pembangunan jalan usaha tani sepanjang sekitar tiga kilometer yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022. Pelapor menduga sekitar dua kilometer ruas jalan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi (HP) milik negara.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan pembangunan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, masyarakat meminta persoalan tersebut turut menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, pembangunan Turap Taman Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp202.004.320 juga menjadi sorotan.
Pelapor menilai pekerjaan tersebut belum selesai sesuai perencanaan karena baru sebatas pembangunan turap, sementara penataan taman beserta penanaman tanaman belum terealisasi.
Menurut pelapor, kondisi tersebut diduga menyebabkan proyek tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan berpotensi yg mengakibatkan pemborosan anggaran apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Melalui laporan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tebo segera melakukan pemeriksaan administrasi maupun fisik terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan.
Mereka juga meminta apabila hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara dan indikasi tindak pidana korupsi, maka temuan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum, baik Polres Tebo maupun Kejaksaan Negeri Tebo, sesuai mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hamdi menegaskan masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tebo dapat bekerja secara profesional, objektif, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi agar pengelolaan Dana Desa benar-benar akuntabel dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah desa Bukit Pemuatan tidak mau memberikan keterangan sementara Inspektorat Kabupaten Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait tambahan laporan pengaduan tersebut..(An).

Posting Komentar