Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah Buron Hampir Setahun, DPO Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar Ditangkap di Bali

Kapolres Tebo AKBP Triyanto SIK SH MH yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan SH MH dan jajaran 

NEWSPORTAL.id – Setelah hampir satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial HAP (36) diamankan oleh Tim Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tebo yang berkolaborasi dengan personel Satreskrim Polres Tabanan.

Penangkapan dilakukan di kawasan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Saat ditangkap, HAP diketahui bekerja sebagai fotografer dan videografer di Bali. Meski sempat berpindah ke luar daerah untuk menghindari kejaran aparat, pelariannya akhirnya berakhir setelah penyidik berhasil melacak keberadaannya.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik yang terus melakukan pencarian sejak HAP ditetapkan sebagai DPO pada Oktober 2025.

"Keberhasilan pengamanan tersangka merupakan wujud komitmen Polres Tebo dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari proses hukum," tegas AKBP Triyanto.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyidikan, HAP diduga bersama EW selaku Branch Manager dan MA selaku Micro Staff menyalurkan pembiayaan kepada 26 nasabah dengan menggunakan identitas pihak lain serta merekayasa tujuan pembiayaan, jenis usaha, pekerjaan, hingga kemampuan pembayaran (repayment capacity) para nasabah.

Dana hasil pencairan pembiayaan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000.

Keberhasilan penangkapan HAP menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan meski pelaku berusaha melarikan diri. Polres Tebo menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Setelah Buron Hampir Setahun, DPO Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar Ditangkap di Bali
  • Setelah Buron Hampir Setahun, DPO Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar Ditangkap di Bali
  • Setelah Buron Hampir Setahun, DPO Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar Ditangkap di Bali
  • Setelah Buron Hampir Setahun, DPO Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar Ditangkap di Bali
  • Setelah Buron Hampir Setahun, DPO Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar Ditangkap di Bali
  • Setelah Buron Hampir Setahun, DPO Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar Ditangkap di Bali

Posting Komentar