Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah Proses Panjang, Kejari Tebo Tahan Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Sungai Pandan dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

 

Saat Kejari Tebo Dr Abdurachman SH MH memberikan penjelasan terkait penahanan mantan kades dan bendahara sungai pandan, kecamatan rimbo ulu 

NEWSPORTAL id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kedua tersangka yakni AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Bendahara Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrahman, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan keduanya merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang serta dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

"Sebelum masuk ke tahap penyidikan, perkara ini terlebih dahulu kami serahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kajari.

Hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim penyelidik Kejari menemukan adanya administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan temuan tersebut, Kejari telah meminta AF dan PW untuk mengembalikan uang yang menjadi temuan. Namun hingga melewati tahun anggaran, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Pada November 2025, penyidik menemukan uang sebesar Rp245 juta yang berada dalam penguasaan kedua pihak, dengan rincian AF menguasai Rp195 juta dan PW sebesar Rp50 juta.

"Uang tersebut telah kami sita dan dititipkan pada rekening penampung (RPL) di Bank Syariah Indonesia hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Nantinya uang tersebut akan dieksekusi dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Karena tidak ada penyelesaian, Kejari kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita berbagai dokumen, serta melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.

"Dari hasil penyidikan semakin terang bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Sungai Pandan," tegas Kajari.

Perkembangan terbaru, setelah audit penghitungan kerugian keuangan negara selesai dilakukan, ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,16 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit tersebut dan alat bukti yang dinilai telah mencukupi, penyidik menetapkan AF dan PW sebagai tersangka.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap saudari AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan dan saudara PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan sesuai prosedur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Dr. Abdurrahman.

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kejari Tebo menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan," tutup Kajari..(An).

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Setelah Proses Panjang, Kejari Tebo Tahan Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Sungai Pandan dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
  • Setelah Proses Panjang, Kejari Tebo Tahan Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Sungai Pandan dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
  • Setelah Proses Panjang, Kejari Tebo Tahan Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Sungai Pandan dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
  • Setelah Proses Panjang, Kejari Tebo Tahan Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Sungai Pandan dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
  • Setelah Proses Panjang, Kejari Tebo Tahan Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Sungai Pandan dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
  • Setelah Proses Panjang, Kejari Tebo Tahan Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Sungai Pandan dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Posting Komentar