AMBPM Gelar Aksi Jilid 2 di Dinas Pendidikan Merangin, Desak Kadis Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek
MERANGIN – Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Kamis (6/8/2026). Aksi Jilid 2 tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar pada 9 Juli 2026.
Ratusan massa memulai kegiatan dengan berkumpul di Tugu Adipura, Taman 3 Miliar Bangko, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan pendidikan di daerah tersebut.
Dalam orasinya, Ketua AMBPM Gondo Irawan menyampaikan kekecewaan sekaligus meminta pemerintah daerah menjaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Merangin. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Kami datang bukan untuk membuat gaduh, kami datang bukan untuk merusak. Kami datang karena kami cinta dan peduli dengan pendidikan di Merangin,” ujar Gondo dalam orasinya.
Gondo menilai jabatan kepala sekolah seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, prestasi, integritas, serta ketentuan yang berlaku. Ia kemudian menyoroti adanya dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang menurut AMBPM perlu segera ditelusuri dan dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
“Marwah pendidikan itu sederhana, sistemnya bersih, aturannya adil. Kepsek dipilih karena prestasi, bukan karena amplop,” tegasnya.
Menurut Gondo, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan karena jabatan kepala sekolah memiliki peran penting dalam menentukan kualitas pengelolaan pendidikan. Karena itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Dalam aksi tersebut, AMBPM menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk menyelesaikan secara transparan persoalan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Kedua, mendorong Kepala Dinas Pendidikan untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
AMBPM juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Indra Mashuri, di ruang Kepala Dinas. Dalam pertemuan tersebut, Indra disebut menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan AMBPM kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Gondo meminta agar seluruh tuntutan yang disampaikan massa diteruskan kepada Kepala Dinas tanpa perubahan. AMBPM memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam untuk memperoleh tanggapan dan langkah nyata dari pihak terkait.
“Tolong sampaikan kepada Kadis, jangan ditambah dan jangan dikurangi. Kami beri tenggat waktu 7 x 24 jam. Jika tidak ada jawaban dan tindakan nyata, kami akan kembali menggelar Aksi Jilid 3,” tegas Gondo.
Aksi Jilid 2 AMBPM berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan dan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Merangin.***

Posting Komentar