Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabut Asap Kembali Pekat, Sekolah di Tebo Daring Mulai Besok

Surat Edaran Bupati Tebo untuk sekolah daring di Tebo Provinsi Jambi. 

NEWSPORTAL.ID, Tebo
– Kabut asap yang kembali menyelimuti Kabupaten Tebo berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan. Pemerintah Kabupaten Tebo kembali mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi daring dari rumah.

Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta mulai 18 hingga 19 September 2026.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 2086 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Tebo.

Surat edaran ditetapkan di Muara Tebo pada 17 September 2026, setelah Pemkab Tebo mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang disebut berada pada kategori sangat tidak sehat, berdasarkan pemantauan ISPU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

Bukan Libur, Siswa Tetap Belajar dari Rumah

Perubahan sistem belajar tersebut bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Peserta didik tetap mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.

Kepala sekolah diminta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dari sekolah.

Sekolah juga diwajibkan menyusun pedoman pembelajaran daring, melakukan monitoring, serta melaporkan pelaksanaannya kepada pengawas atau pendamping satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Orang Tua Diminta Awasi Anak

Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, orang tua atau wali peserta didik diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah.

Pemkab Tebo juga meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.

Tidak hanya itu, apabila kondisi udara tiba-tiba memburuk sebelum adanya keputusan baru dari pejabat berwenang, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan.

Langkah tersebut antara lain menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal atau mengalihkan pembelajaran menjadi jarak jauh.

Setiap tindakan darurat tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam.

Baru Kembali Tatap Muka, Kini Daring Lagi

Perubahan kebijakan ini terjadi hanya beberapa hari setelah sekolah di Tebo kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 2070 Tahun 2026, sekolah PAUD/TK, SD dan SMP kembali melaksanakan KBM tatap muka mulai 14 September 2026 setelah kondisi udara dinilai membaik. Saat itu, penggunaan masker dan pembatasan aktivitas luar ruangan tetap diwajibkan.

Namun, memburuknya kembali kualitas udara membuat pola pembelajaran harus disesuaikan.

Pemkab Tebo menegaskan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Jika kondisi kembali aman, kebijakan pembelajaran akan disesuaikan dan diinformasikan lebih lanjut.***

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kabut Asap Kembali Pekat, Sekolah di Tebo Daring Mulai Besok
  • Kabut Asap Kembali Pekat, Sekolah di Tebo Daring Mulai Besok
  • Kabut Asap Kembali Pekat, Sekolah di Tebo Daring Mulai Besok
  • Kabut Asap Kembali Pekat, Sekolah di Tebo Daring Mulai Besok
  • Kabut Asap Kembali Pekat, Sekolah di Tebo Daring Mulai Besok
  • Kabut Asap Kembali Pekat, Sekolah di Tebo Daring Mulai Besok

Posting Komentar