Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gema Tipikor Minta Ombudsman Tindaklanjuti Putusan PTUN soal Bupati Tebo

Tangkapan layar surat Gema Tipikor kepada Ombudsman. 

TEBO, NEWSPORTAL.ID
– Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Tipikor) kembali meminta tindak lanjut atas proses eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait sengketa informasi publik dengan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Gema Tipikor tertanggal 12 September 2026 kepada Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi. 

Surat itu meminta Ombudsman menindaklanjuti proses eksekusi putusan pengadilan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam dokumen yang diterima Newsportal.id, Gema Tipikor merujuk Surat Ketua PTUN Jambi Nomor 9/KPTUN.W5-TUN3/HK2.7/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. 

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jambi terkait permintaan penjatuhan sanksi administratif terhadap Bupati Tebo selaku termohon eksekusi.

Persoalan tersebut bermula dari sengketa informasi mengenai permintaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo tahun 2012 hingga 2021 serta Laporan Pelaksanaan Program Kerja (LPPK) pada periode yang sama. 

Dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi yang dikutip dalam surat Gema Tipikor, informasi tersebut dinyatakan terbuka dan termohon diperintahkan menyerahkannya kepada pemohon.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke PTUN Jambi. Berdasarkan dokumen yang disampaikan Gema Tipikor, PTUN Jambi melalui Putusan Nomor 24/G/KI/2023/PTUN.JBI tanggal 20 Juli 2023 menolak gugatan penggugat dan menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Dalam perkembangan berikutnya, PTUN Jambi menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 24/Pen.Eks/G/KI/2023/PTUN.JBI pada 28 Mei 2025. 

Dokumen PTUN yang dilampirkan Gema Tipikor menyebut penetapan tersebut memerintahkan termohon eksekusi melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan upaya paksa berupa uang paksa dan/atau sanksi administratif apabila putusan tidak dilaksanakan.

PTUN Jambi kemudian mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi pada 5 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, PTUN menyatakan bahwa sampai batas waktu yang ditetapkan, termohon eksekusi disebut belum melaksanakan putusan. 

Karena itu, Gubernur Jambi dimohon menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal serupa telah diberitakan sebelumnya berdasarkan surat PTUN tersebut.

Gema Tipikor dalam surat terbarunya meminta Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi ikut menindaklanjuti persoalan tersebut. 

Lembaga itu juga mencantumkan sejumlah surat PTUN lainnya, termasuk surat terkait supervisi dan pengawasan administrasi pemerintahan serta surat penyampaian pejabat yang disebut tidak melaksanakan putusan pengadilan kepada Presiden dan DPR RI.

Sementara itu, persoalan keterbukaan dokumen APBD dan LPPK Kabupaten Tebo tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik. 

Pada Juli 2025, Bupati Tebo Agus Rubiyanto diberitakan menyatakan bahwa Pemkab Tebo telah berupaya menyiapkan dokumen APBD, sementara arsip LPPK yang diminta disebut tidak ditemukan.

Dengan surat tertanggal 12 September 2026 tersebut, Gema Tipikor kembali mendorong adanya tindak lanjut terhadap proses eksekusi putusan PTUN Jambi. 

Langkah berikutnya kini berada pada lembaga yang diminta menindaklanjuti serta pejabat berwenang sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.***

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Gema Tipikor Minta Ombudsman Tindaklanjuti Putusan PTUN soal Bupati Tebo
  • Gema Tipikor Minta Ombudsman Tindaklanjuti Putusan PTUN soal Bupati Tebo
  • Gema Tipikor Minta Ombudsman Tindaklanjuti Putusan PTUN soal Bupati Tebo
  • Gema Tipikor Minta Ombudsman Tindaklanjuti Putusan PTUN soal Bupati Tebo
  • Gema Tipikor Minta Ombudsman Tindaklanjuti Putusan PTUN soal Bupati Tebo
  • Gema Tipikor Minta Ombudsman Tindaklanjuti Putusan PTUN soal Bupati Tebo

Posting Komentar