Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Tunggu Langkah Nyata di Lapangan

Bupati Tebo Agus Rubiynato SE, MM 

NEWSPORTAL.id – Pemerintah Kabupaten Tebo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10.2.2/0937/PMD/2026 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Inspektur, seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, hingga Ketua BPD se-Kabupaten Tebo.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dilarang karena menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, ancaman terhadap keselamatan kerja, hingga terganggunya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tebo juga menginstruksikan para Camat, Kepala Desa, Lurah, dan Ketua BPD agar berperan aktif melakukan pengawasan serta segera melaporkan setiap aktivitas PETI kepada aparat yang berwenang.

Selain itu, surat edaran tersebut memuat peringatan kepada Kepala Desa, Ketua BPD, perangkat desa, maupun pihak lain yang diduga terlibat, melindungi, atau menjadi pemodal aktivitas PETI. Mereka dapat diperiksa apabila diduga melanggar Pakta Integritas Jabatan dan berpotensi dikenai sanksi oleh Tim Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, terbitnya surat edaran tersebut juga memunculkan perhatian dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo selama ini masih kerap dilaporkan berlangsung secara terbuka. Keberadaan alat berat, rakit dompeng, hingga aktivitas penambangan di sejumlah bantaran sungai beberapa kali menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kondisi tersebut membuat masyarakat menantikan implementasi nyata dari kebijakan yang telah diterbitkan. Efektivitas surat edaran tersebut dinilai akan sangat bergantung pada pengawasan yang konsisten, koordinasi lintas instansi, serta tindak lanjut terhadap setiap laporan yang ditemukan di lapangan.

Secara administratif, surat edaran menjadi pedoman bagi jajaran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Sementara itu, penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk memastikan larangan tersebut benar-benar terlaksana secara efektif. Dengan demikian, upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan sungai, serta meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dapat diwujudkan melalui langkah-langkah yang nyata di lapangan..(An)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pemkab Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Tunggu Langkah Nyata di Lapangan
  • Pemkab Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Tunggu Langkah Nyata di Lapangan
  • Pemkab Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Tunggu Langkah Nyata di Lapangan
  • Pemkab Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Tunggu Langkah Nyata di Lapangan
  • Pemkab Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Tunggu Langkah Nyata di Lapangan
  • Pemkab Tebo Terbitkan Surat Edaran Larangan PETI, Publik Tunggu Langkah Nyata di Lapangan

Posting Komentar