Empat Terdakwa Dugaan Pencurian Sawit Dibebaskan, Hakim: Kerja di Kebun Tak Otomatis Berarti Berniat Mencuri

Kantor PN Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
NEWSPORTAL.ID, Tanjabtim – Empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Majelis hakim menilai tidak terbukti adanya niat dari keempat terdakwa untuk menguasai buah sawit secara melawan hukum.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Tjt pada Senin (7/9/2026). Empat terdakwa yang dibebaskan yakni M. Ajis, Mislan, Samsu Alam alias Alang, dan Junaidi.
Majelis hakim yang diketuai Anselmus Vialino Sinaga bersama hakim anggota Ivan Brilliandaru dan Nissa Dayu Suryaningsih menilai unsur pidana berupa “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” tidak terbukti pada keempat terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam pekerjaan memanen sawit tidak serta-merta menunjukkan adanya niat untuk melakukan pencurian.
“Keterlibatan secara fisik dalam suatu rangkaian pekerjaan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang terlibat mempunyai maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Fakta persidangan menunjukkan keempat terdakwa baru bekerja sekitar awal Maret 2026. Mereka kemudian diamankan pada 5 Maret 2026.
Saat menerima pekerjaan tersebut, keempatnya mendapatkan informasi bahwa kebun beserta buah sawit yang mereka kerjakan merupakan milik Jafar.
Majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup bahwa para terdakwa mengetahui TBS tersebut merupakan milik PT Mitra Prima Gitabadi. Mereka juga dinilai tidak terbukti mengetahui adanya imbauan kepolisian sebelumnya yang meminta aktivitas pemanenan dihentikan.
Hakim juga memberikan penekanan pada persoalan pengetahuan mengenai sengketa lahan. Menurut majelis, seseorang yang mengetahui adanya persoalan atau sengketa atas suatu lahan belum otomatis dapat dianggap mengetahui bahwa buah sawit yang dipanen merupakan milik pihak lain.
Begitu pula dengan persoalan upah. Harapan mendapatkan bayaran dari pekerjaan yang dilakukan tidak dapat langsung dimaknai sebagai niat untuk memiliki TBS secara melawan hukum.
“Penerimaan atau harapan memperoleh upah juga tidak dapat dipersamakan dengan maksud untuk memiliki TBS secara melawan hukum, sebab upah merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Berbeda dengan Dua Terdakwa
Dalam perkara yang sama, majelis hakim memberikan putusan berbeda terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Hajimi dan Feri Irawan.
Keduanya dinilai memiliki pengetahuan mengenai imbauan kepolisian untuk menghentikan kegiatan pemanenan, namun tetap melanjutkan pekerjaan tersebut.
Atas pertimbangan itu, Hajimi dan Feri Irawan masing-masing dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Sementara terhadap M. Ajis, Mislan, Samsu Alam alias Alang, dan Junaidi, majelis memerintahkan agar mereka segera dilepaskan dari tahanan.
Selain itu, hak keempat terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan bebas tersebut juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas terhadap keempat terdakwa tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam perkara pidana, keberadaan seseorang di lokasi dan keterlibatannya secara fisik dalam suatu pekerjaan belum cukup untuk membuktikan adanya kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum. Unsur pengetahuan dan maksud dari masing-masing terdakwa tetap harus dibuktikan secara individual.
Sumber: https://dandapala.com/
Posting Komentar