Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam, Penegakan Hukum dan Korporasi Jadi Sorotan, Jangan Terus Jadikan Masyarakat sebagai Kambing Hitam
NEWSPORTAL.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal luas wilayah yang terbakar, tetapi juga menyangkut dugaan lemahnya pengawasan, mitigasi bencana, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam dialog publik bertajuk “Karhutla dan Krisis Penegakan Hukum” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara di Koat Caffe, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).
Dialog tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, pemerhati lingkungan dan aktivis HAM. Mereka membedah persoalan karhutla dari berbagai sudut pandang, termasuk kondisi lingkungan di Lampung dan pola penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran maupun perusakan hutan.
Kerusakan Lingkungan Dinilai Banyak Dipicu Aktivitas Manusia
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiono, S.H., M.H., menilai karhutla tidak tepat jika semata-mata dikaitkan dengan faktor alam.
Menurutnya, Indonesia memang memiliki musim hujan dan kemarau. Namun, kondisi kemarau tidak otomatis membuat hutan dan lahan terbakar.
Budiono menyebut kerusakan alam pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor alam dan aktivitas manusia. Persoalannya, dalam banyak kasus, terdapat dugaan unsur kesengajaan.
Ia menilai negara seharusnya mampu membangun sistem mitigasi risiko yang lebih kuat sekaligus memastikan hukum benar-benar memberikan efek jera.
Budiono juga mengkritik pola sanksi terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Menurutnya, pencabutan izin saja belum cukup untuk memberikan efek jera kepada korporasi.
Selain persoalan ekonomi dan kerusakan ekosistem, dampak karhutla juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat. Bahkan, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang.
Ia turut menggambarkan kondisi hutan Lampung yang dinilainya semakin memprihatinkan. Menurut Budiono, kawasan yang dari luar masih terlihat hijau belum tentu menggambarkan kondisi hutan yang sebenarnya.
Karena itu, ia meminta tanggung jawab terhadap lingkungan ditegakkan secara lebih serius.
72 Titik Panas Disebut Banyak Berada di Wilayah Perkebunan
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Mursi, memaparkan kondisi titik panas di sejumlah daerah.
Menurutnya, secara nasional titik panas banyak ditemukan di wilayah seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Barat.
Untuk Lampung sendiri, berdasarkan data yang dipaparkannya, terdapat 72 titik panas, yang disebut mayoritas berada di wilayah yang dikuasai perusahaan perkebunan.
Sementara di kawasan Taman Nasional Way Kambas tercatat satu titik panas.
Irfan mengatakan kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, kawasan rawan karhutla semestinya telah memiliki sarana dan prasarana pemadaman yang memadai sebelum kebakaran terjadi.
Ia juga menilai fenomena cuaca panas ekstrem tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan terjadinya kebakaran.
“Cuaca panas ekstrem tidak akan mengakibatkan lahan terbakar dengan sendirinya,” menjadi salah satu poin yang disampaikan Irfan dalam dialog tersebut.
Selain persoalan pencegahan, Irfan mempertanyakan pengelolaan denda lingkungan. Ia berpendapat dana yang berasal dari sanksi kerusakan lingkungan semestinya dikembalikan untuk kepentingan pemulihan lingkungan.
Irfan juga menyinggung putusan pengadilan yang menurutnya hingga kini belum dilaksanakan. Ia menyebut WALHI pernah menggugat Presiden terkait kebutuhan rumah sakit khusus bagi korban kebakaran hutan dan memenangkan perkara tersebut.
Namun, menurut dia, putusan tersebut belum dieksekusi.
Jangan Terus Jadikan Masyarakat sebagai Kambing Hitam
Sorotan lain disampaikan aktivis HAM Edi Arsadad, S.H. Ia menilai persoalan karhutla tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerapan hukum.
Edi menilai masyarakat dan negara memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga lingkungan. Namun, menurutnya, praktik di lapangan justru memperlihatkan masyarakat sering berada pada posisi yang lebih rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum lingkungan.
Ia mempertanyakan ketika masyarakat yang membuka lahan untuk kebutuhan hidup justru lebih mudah disalahkan, sementara korporasi besar yang menguasai kawasan luas dinilai belum selalu tersentuh secara maksimal.
Menurut Edi, persoalan tersebut berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Ketika akses terhadap lahan dan sumber penghidupan terbatas, masyarakat pada akhirnya mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Karena itu, ia meminta penanganan karhutla tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat kecil.
Anak Muda Diminta Tak Tinggal Diam
Edi juga mengajak generasi muda dan masyarakat sipil untuk mengambil peran dalam menjaga lingkungan.
Menurutnya, kerusakan hutan tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang baru disadari ketika kondisi sudah semakin parah.
Ia mengingatkan bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan warisan yang nantinya akan diterima generasi berikutnya.
Baginya, warisan terbaik bukan semata-mata kekayaan materi, melainkan memastikan anak dan cucu masih dapat menikmati alam yang sehat sebagaimana yang dinikmati generasi sekarang.
Dialog publik tersebut dihadiri unsur perguruan tinggi, aktivis lingkungan, tokoh masyarakat dan awak media.
Para peserta berharap forum semacam ini tidak berhenti sebagai ruang diskusi, tetapi dapat menjadi dorongan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat mitigasi karhutla serta menegakkan hukum secara adil.
Pesan utama yang mengemuka dalam dialog tersebut jelas: karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi juga persoalan bagaimana negara mencegah, mengawasi, memulihkan kerusakan dan memastikan hukum berlaku tanpa pandang bulu.***

Posting Komentar