Mediasi di Polres Tebo Tak Temui Kesepakatan, Fauzi Mansur Pilih Jalur Pengadilan

Mediasi di Mapolres Tebo.
NEWSPORTAL.id – Persoalan dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 14,30 hektare di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, belum menemukan titik penyelesaian.
Mediasi antara pihak-pihak yang berselisih digelar di Mapolres Tebo, Kamis (3/9/2026). Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan setelah masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim terhadap lahan yang menjadi objek persoalan.
Dalam mediasi itu, H. Fauzi Mansur hadir secara langsung. Turut hadir Camat Tengah Ilir, Kepala Desa Rantau Api, serta salah satu pihak yang dilaporkan berinisial AH.
Sementara itu, terlapor lainnya berinisial WH tidak hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Proses mediasi berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak. Namun, perbedaan klaim mengenai kepemilikan dan penguasaan lahan membuat upaya penyelesaian secara musyawarah belum membuahkan hasil.
H. Fauzi Mansur menyatakan tidak tercapainya kesepakatan membuat dirinya memutuskan untuk menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan.
“Jadi kita akan melanjutkan ini ke pengadilan,” kata Fauzi Mansur usai mediasi.
Persoalan tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses hukum dan pembuktian masing-masing pihak. Bukti kepemilikan, riwayat penguasaan, alas hak, batas-batas serta data pertanahan akan menjadi bagian penting dalam menentukan status lahan yang dipersoalkan.
Sementara itu, ketidakhadiran salah satu pihak terlapor dalam mediasi membuat proses penyelesaian melalui musyawarah belum dapat mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
Dengan gagalnya mediasi, sengketa tersebut kini berpotensi masuk ke ranah pengadilan. Masing-masing pihak nantinya memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari AH maupun WH mengenai klaim dan dasar penguasaan mereka atas lahan yang dipersoalkan.***
Posting Komentar