Peliputan Sidang Berujung Laporan Polisi, Wartawan Tebo Klaim Dihalangi Oknum Pengacara
![]() |
| Wartawan Tebo usai melaporkan oknum pengacara. |
NEWSPORTAL.ID, Tebo — Aktivitas peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Provinsi Jambi berujung laporan polisi. Sejumlah wartawan mengaku mendapat keberatan dari seorang oknum pengacara saat hendak meliput jalannya persidangan, meski sebelumnya mereka mengaku telah memperoleh izin dari majelis hakim.
Wartawan yang merasa aktivitas jurnalistiknya terganggu kemudian melaporkan oknum pengacara yang berinisial SF Polres Tebo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026), ketika Kepala Biro Sidakpost.id Kabupaten Tebo, Lalu Muhammad Adlan, bersama sejumlah wartawan datang ke PN Tebo untuk mengikuti persidangan.
Menurut Lalu, sebelum memasuki ruang sidang, para wartawan terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim untuk melakukan peliputan.
Ia mengatakan, izin tersebut kemudian diberikan sehingga wartawan diperbolehkan masuk dan menjalankan aktivitas peliputan.
Namun, situasi berubah ketika wartawan hendak melakukan peliputan. Oknum pengacara tersebut menyampaikan keberatan dan meminta wartawan tidak melakukan peliputan.
Alasan yang disampaikan, menurut Lalu, karena aktivitas wartawan dikhawatirkan dapat memperkeruh dan membuat gaduh suasana persidangan.
“Saya dan rekan-rekan wartawan sebelum melakukan peliputan sudah meminta izin kepada majelis hakim. Kami dipersilakan masuk untuk meliput seperti biasanya,” kata Lalu, Kamis (10/9/2026).
Lalu menilai keberatan terhadap kegiatan jurnalistik semestinya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan pengadilan, terlebih apabila peliputan tersebut telah mendapat izin dari majelis hakim.
“Kami merasa tugas jurnalistik dihalangi. Karena itu, bersama rekan-rekan wartawan lainnya, kami melaporkan persoalan ini ke Mapolres Tebo,” ujarnya.
Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan tersebut tercatat di Polres Tebo dengan nomor STBPP/87/IX/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI.
JOIN Jambi: Jangan Ada yang Merasa di Atas Aturan
Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Jambi, Zakaria, S.Sos.I., meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara profesi wartawan dan advokat.
Menurutnya, masing-masing pihak memiliki kewenangan dan aturan yang harus dihormati. Peliputan persidangan, kata dia, dapat dilakukan sepanjang wartawan mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di pengadilan.
Zakaria menilai, apabila memang wartawan telah mendapatkan izin dari majelis hakim, maka setiap keberatan terhadap peliputan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau memang wartawan sudah mendapatkan izin dari majelis hakim untuk meliput, tentu keberatan terhadap peliputan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Zakaria.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di ruang persidangan.
“Biarkan aparat penegak hukum memeriksa laporan ini secara objektif. Kami berharap kebebasan pers dan tugas jurnalistik tetap dihormati, tetapi seluruh pihak juga harus menghormati aturan dan kewenangan pengadilan,” ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, persoalan kini masuk dalam proses penanganan Polres Tebo. Ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap para pihak serta bukti-bukti yang diperoleh penyidik.***

Posting Komentar