Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SMSI Tebo Soroti Larangan Peliputan di Ruang Sidang, Tegaskan Wartawan Bekerja Berdasarkan Izin Hakim

Wakil Ketua SMSI Tebo,  Hafizan Romy Faisal. 

NEWSPORTAL.ID,  Tebo
— Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo menyoroti kejadian yang melibatkan seorang oknum pengacara dengan wartawan saat peliputan persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebo, Jumat (11/9/2026).

SMSI Tebo menilai, persoalan peliputan di ruang sidang semestinya dikembalikan kepada aturan dan kewenangan majelis hakim, bukan diselesaikan dengan tindakan langsung melarang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, yang berada di lokasi saat kejadian, mengatakan wartawan telah meminta dan memperoleh izin dari majelis hakim untuk mengambil foto maupun video selama persidangan.

“Kalau ada keberatan terhadap peliputan, tentu mekanismenya adalah menyampaikan kepada majelis hakim. Karena izin pengambilan gambar diberikan oleh hakim, bukan oleh pihak lain,” ujar Romy.

Menurutnya, ruang sidang memiliki tata tertib dan kewenangan yang harus dihormati seluruh pihak, termasuk advokat maupun wartawan.

Ia menegaskan, wartawan juga tidak berada di atas aturan. Namun, sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan sesuai tata tertib persidangan dan telah mendapat izin majelis hakim, tidak semestinya wartawan diposisikan seolah-olah tidak boleh menjalankan tugasnya.

“Wartawan wajib mematuhi aturan persidangan. Itu jelas. Tetapi ketika izin sudah diberikan oleh majelis hakim, maka keputusan tersebut juga harus dihormati,” katanya.

Romy menjelaskan, pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan memang memiliki ketentuan khusus. Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan harus mendapatkan izin dari Hakim atau Ketua Majelis Hakim.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk dalam menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Jadi persoalannya bukan siapa yang paling berkuasa di ruang sidang. Ada majelis hakim yang memiliki kewenangan mengatur jalannya persidangan. Semua pihak harus menghormati itu,” tegas Romy.

Ia menilai, perbedaan kepentingan antara advokat dan wartawan dalam sebuah persidangan tidak seharusnya berkembang menjadi persoalan antarprofesi.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan dan kepentingan hukum kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik. Keduanya memiliki tugas berbeda dan sama-sama memiliki aturan profesi yang harus dipatuhi.

SMSI Tebo meminta seluruh pihak menahan diri serta mengedepankan komunikasi ketika muncul keberatan terhadap aktivitas peliputan.

“Kalau ada yang dianggap tidak sesuai, sampaikan melalui jalur yang tepat. Jangan langsung melarang atau mempertentangkan profesi. Kita semua harus menjaga marwah ruang sidang dan menghormati profesi masing-masing,” ujar Romy.

SMSI Tebo berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak terulang. Organisasi pers itu juga menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap tata tertib persidangan.

“Wartawan harus profesional, pengacara juga profesional. Jangan sampai perbedaan kepentingan membuat kita lupa bahwa ada aturan dan ada kewenangan majelis hakim yang harus dihormati bersama,” pungkasnya.***

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • SMSI Tebo Soroti Larangan Peliputan di Ruang Sidang, Tegaskan Wartawan Bekerja Berdasarkan Izin Hakim
  • SMSI Tebo Soroti Larangan Peliputan di Ruang Sidang, Tegaskan Wartawan Bekerja Berdasarkan Izin Hakim
  • SMSI Tebo Soroti Larangan Peliputan di Ruang Sidang, Tegaskan Wartawan Bekerja Berdasarkan Izin Hakim
  • SMSI Tebo Soroti Larangan Peliputan di Ruang Sidang, Tegaskan Wartawan Bekerja Berdasarkan Izin Hakim
  • SMSI Tebo Soroti Larangan Peliputan di Ruang Sidang, Tegaskan Wartawan Bekerja Berdasarkan Izin Hakim
  • SMSI Tebo Soroti Larangan Peliputan di Ruang Sidang, Tegaskan Wartawan Bekerja Berdasarkan Izin Hakim

Posting Komentar