-->

Iklan

Iklan

Polisi Kembali Sita Puluhan Botol Miras di Warung Simpang Tugu

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 01 Mei 2018, Mei 01, 2018 WIB Last Updated 2018-05-01T04:31:41Z
NEWSPORTAL.id - Meski sudah berulang kali anggota Polres Tebo gelar razia minuman keras (miras), namun masih saja ditemukan pedagang yang nekat menjual minuman yang dilarang tersebut.

Hal ini terbukti saat anggota Polsek Tebo Tengah bersama Personil Sat Itelkam Polres Tebo gelar giat Ops Pekat Imbangan, Senin malam (30/04/2018). Tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Gazali Kapolsek Tebo Tengah ini, menemukan puluhan botol miras di warung milik Sukryadi dan Samsurizal yang berada di Simpang Tugu Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.

“Ada puluhan botol miras berbagai merek yang kita sita dan kita amankan,”ujar Iptu Gazali Kapolsek Tebo Tengah, Selasa (01/05/2018).

Dibeberkannya, puluhan botol miras berbagai merek tersebut diantaranya, Bir Putih sebanyak 12 botol yang diamankan di warung milik Sukaryadi,  MC Donald sebanyak 6 botol dan Wishky Mension sebanyak 24 botol yang diamankan dari warung milik Samsurizal.

“Kita telah membuat surat tanda penerimaan barang bukti. Kita juga telah membuat surat peryataan bahwa tidak akan menjual lagi minuman tersebut yang ditanda tangani oleh pemilik warung,”katanya.

“Kita juga telah memberikan himbawan dan teguran keras kepada pemilik warung yang menjual minuman keras, agar tidak lagi menjual jenis minuman keras kembali, “tutupnya. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini