-->

Iklan

Iklan

TSK dan BB Minyak ilegal 20 Ton Akan di Limpahkan Polres

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 24 Februari 2019, Februari 24, 2019 WIB Last Updated 2019-02-24T12:43:55Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Polres Muarojambi akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait dengan kasus BBM Ilegal sebanyak 20 ton. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono saat di konfirmasi.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Satreskrim polres Muarojambi berhasil mengamankan Barang Bukti Mobil Truk Bermuatan 20 Ton BBM Ilegal. Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan Tersangka pembawa minyak dari daerah Muba yang akan di bawa ke Riau pada Juli 2018 lalu.

Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu EH dan JS turut diamankan. Namun, keduanya tidak di tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Adapun pasal yang disanggkakan Pasal 53 huruf B UU RI tahun 2001 tentang Migas ancamannya 4 tahun dan denda 40 miliar.

"Untuk penangkapan minyak bbm yang sudah kita lakukan, itu kita lakukan tahap dua dan akan kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, insha allah dalam minggu depan,"ujar Kapolres.

Perlu diketahui juga bahwa pemberitaan sebelumnya berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi bahwa  Bahwa berkas penyidikan kasus BBM ilegal 20 ton tersebut sudah di nyatakan lengkap sejak pertengahan November 2018 lalu.

Bahkan tahapannya saat ini sudah masuk kategori si minta untuk dilimpahkan (P21 A) mengingat dinyatakan lengkap sudah lebih satu bulan. Sekedar informasi bahwa dalam penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mitsubishi truk tangki orange yang bermuatan 20.000 liter minyak solar hasil olahan. pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini