-->

Iklan

Iklan

PPK dan Pihak Ketiga Pengadaan Kebersihan RSUD Bangko Jadi Tersangka

NEWSPORTAL.ID
Senin, 23 Mei 2022, Mei 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T10:33:32Z

 


NEWSPORTAL.ID, Merangin - Rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin tetapkan dua orang tersangka terkait pengadaan kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko, Senin, 23 Mei 2022).


Penetapan itu berdasarkan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut. 


Dari penyelidikan yang dilakukan sekitar empat bulan tersebut, dan juga dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Jambi, ditemukan dugaan korupsi tersebut  atas ketidaksesuaian kontrak, dan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak. 


Selain itu, nilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya.


"Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka pada perkara ini," kata Kepala Kejari Merangin, Dr Raden Roro Theresia Tri Widorini.


Kedua orang tersebut yakni, BS yang diketahui sebagai pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PY selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan. 


"Jmlah tenaga kerja dan bahan kebersihan tidak sesuai dengan kontrak, jadi terdapat selisih nilai yang seharusnya dibayar negara tapi pelaksanaannya tidak sesuai, nah disitu ada selisih," ujarnya lagi.


Pada perkara ini kata Kajari Merangin, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi, dan juga mendapatkan sejumlah barang bukti.


"Kerugian negara pada pada perkara ini diperkirakan Rp648.965.614," sebut Dr Raden Roro.


Meski dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kajari sebut tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam korupsi itu.


"Kepada kedua orang itu belum dilakukan penahanan. Tersangka ini kita sangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Bule/dtl)

Komentar

Tampilkan

Terkini