PMD Disorot! Aturan Tak Jelas, 8 Calon Kades Terancam Denda Rp20 Juta
NewPortal.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjadi sorotan setelah kebijakan yang dinilai tidak jelas memicu kegaduhan di Desa Betung Bedarah Timur.
Sebanyak delapan calon kepala desa mendatangi kantor PMD untuk mempertanyakan aturan baru yang tiba-tiba diterapkan. Kebijakan tersebut merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang membatasi jumlah calon maksimal lima orang.
Masalahnya, delapan calon sudah lebih dulu mendaftar. Akibatnya, tiga calon terancam gugur bahkan disebut bisa dikenakan denda hingga Rp20 juta.
Para calon menilai PMD tidak transparan dan terkesan tergesa-gesa dalam menerapkan aturan.
Salah satu calon, Relly Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur.
“Kami datang ke PMD untuk meminta kejelasan. Tidak ada satu pun dari kami yang mau mundur, apalagi sampai dikenakan denda. Semua ingin tetap maju,” tegasnya.
Menurut para calon, kebijakan ini seharusnya disosialisasikan sejak awal, bukan setelah proses pendaftaran berjalan. Mereka menilai PMD telah membuat situasi menjadi tidak kondusif di tingkat desa.
Sementara itu, pihak PMD melalui A malik mengakui adanya aturan baru tersebut, namun hingga kini masih belum bisa memberikan kepastian.
“Memang ada delapan calon, sementara aturan terbaru maksimal lima. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan biro hukum dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ketidakjelasan sikap PMD ini justru memperuncing polemik. Para calon berharap ada keputusan tegas dan adil, bukan aturan yang berubah di tengah jalan dan berpotensi merugikan masyarakat.****

Posting Komentar