Ayah Kandung di Sumber Sari Dilaporkan dalam Dugaan Kasus asusila Anak ke Polres Tebo
![]() |
| Rumah yang di duga tempat terjadinya pelecehan seksual anak di bawah umur |
NEWSPORTAL.id - Seorang pria berinisial ST, warga Jalan Palu, Dusun Baru, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Laporan tersebut diajukan oleh ibu kandung korban yang berinisial TRW. Sementara korban diketahui berinisial GT yang berdomisili di Jalan Palu, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/IV/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tertanggal 27 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/163/IV/RES.1.4/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.
Pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/22/IV/RES.1.4/2026/Reskrim yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 14 April 2022. Setelah mengetahui kejadian yang diduga menimpa anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, korban bersama pelapor diketahui berada di Provinsi Sumatera Selatan. Sementara itu, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi ke kediaman terlapor, yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan yang telah diterima. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan anak di bawah umur dan diduga mengalami tindak pidana yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak keluarga juga berharap agar penanganan perkara dilakukan secara maksimal sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban..(An)

Posting Komentar