Muncul usai Dikabarkan Hilang, Nusron Wahid Tanggapi soal Anak Buahnya Dijerat Kasus HGB Summarecon
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akhirnya muncul ke publik di tengah perkara dugaan suap hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya diketahui, KPK menyeret sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid di lingkungan ATR/BPN terkait kasus HGB Summarecon tersebut.
Terkait kasus ini, Nusron mengaku tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap yang melibatkan anak buahnya di Kementerian ATR/BPN itu.
"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron kepada awak media, pada Sabtu, 19 September 2026.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaannya yang sempat disebut tidak terlihat setelah perkara tersebut mencuat, Nusron menepis anggapan itu dengan mengatakan dirinya tidak menghilang.
"Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?," ujar Nusron sembari tertawa kecil.
Ihwal penyebutan namanya dalam konferensi pers KPK, Nusron memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga antirasuah tersebut.
Bagaimana Awal Mula Skandal HBG Summarecon?
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu.
Saat itu, OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Ruang Kerja Nusron Wahid Belum Digeledah
Dalam kesempatan berbeda, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Kala itu, ruangan yang digeledah meliputi ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Kendati demikian, KPK menegaskan belum menggeledah ruang kerja Nusron Wahid dalam kegiatan tersebut.
Kemudian, pada 18 September 2026, penyidik KPK kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut.***

Posting Komentar