-->

Iklan

Iklan

Polres Tebo Ringkus 2 Tersangka Pengedar Narkoba

NEWSPORTAL.ID
Senin, 05 Desember 2016, Desember 05, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:36Z
PORTALTEBO.com - Satuan Narkoba Polres Tebo ringkus 2 orang tersangka (TSK) pengedar narkoba jenis sabu. Dua TSK tersebut yakni YP (33) warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo, dan DKD (30) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rimbo Ulu.

Kapolres Tebo AKBP. Budi Rachmat, SIK, M. Si kepada sejumlah wartawan mengatakan, YP diringkus pada Sabtu (26/11/2016) sekitar pukul 11.00 siang si jalan Padang Lamo desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah. Sedangkan DKD diringkus pada Jumat (2/12/2016) sekitar pukul 22.00 Wib di depan hotel Linda, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

"Anggota kita juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan uang tunai dari kedua TSK, "jelas Kapolres Tebo.

"Semuanya sudah kita amankan, berikutnya masih kita lakukan pengembangan," kata Kapolres lagi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti dan memeriksaan saksi-saksi. (p08)


Komentar

Tampilkan

Terkini