-->

Iklan

Iklan

Tsk Pelaku Penggelapan Mobil Asal Tebo Ditangkap di Jambi

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 23 Maret 2017, Maret 23, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:03Z
PORTALTEBO.com - AA (50), warga desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu, tersangka pelaku penggelapan mobil diringkus polisi. AA bersama barang bukti (bb) ringkus di Jambi, dan saat ini masih diamankan di Polsek Jelutung Kota Jambi.

"Iya AA beserta bb 2 unit mobil diamankan di Polsek Jelutung, Kota Jambi," ujar Kanit Pidum Polres Tebo  Ipda Cindo Kottama, S.I.K, Kamis (23/3/2017).

Dijelaskannya, dua unit mobil sebagai bb yang diamankan dari tangan yakni 1 unit Mobil Toyota Innova warna abu – abu dan 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia Hitam.

Lebih jauh dijelaskannya, kronologis penangkapan AA berawal dari keterangan tersangka (Tsk) dengan insial JN yang menghubungi pelaku agar memgantar mobil ke Tebo. Saat bertemu antara Tsk dan pelaku penggelapan Tim Gabungan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil Innova.

Kemudian, lanjut dia, tim melakukan pengembangan dengan memancing pelaku lainnya. Tak berapa lama Tim berhasil menangkap dan menyita 1 unit mobil Avanza sebagai barang bukti.

"Penangkapan ini hasil koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi dengan Unit Pidum Polres Tebo. Ini atas laporan yang masuk ke Polres Jambi tentang tindak pidana curas, "tuturnya.

"Kini pelaku penggelapan beserta 2 unit barang bukti langsung di giring ke Rumah Tahanan Polsek Jelutung Polresta Jambi untuk dilakukan proses lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dihukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku, "pungkasnya. (p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini