NEWSPORTAL.ID - Kemetrian lingkungan
hidup dan kehutanan (KLHK) kembali di pertanyakan warga soal kejelasan sikapnya
tentang beberapa temuan yang ada di provinsi jambi diantaranya tentang
kejanggalan izin PT. Kenali Indah Sejahtera (PT KIS) Selaku Transportir Limbah
B3 (Berat, Beracun, Berbahaya) di beberapa rumah sakit dalam Provinsi
Jambi termasuk Limbah B3 RSUD Raden Mataher.
Menurut Penjelasan Badan
Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi melalui suratnya nomor
S.1279/BLHD.4/XII/2015, kepada DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup
(LP2LH), Menyatakan bahwa pihak BLHD belum pernah melakukan verifikasi secara
teknis untuk rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 baik skala provinsi maupun
nasional terhadap PT Kenali Indah Sejahtera.
“Sesuai dengan pasal 3
Permen LH No 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah B3,
bahwa rekomendasi pengangkutan (Transporter) limbah B3 adalah kewenangan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI” tulis Rosmeli, Kepala Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Jambi, dalam suratnya.
Hal itulah yang kemudian mendorong
LP2LH kembali mengirimkan surat kepada pihak Kementrian LHK di Jakarta untuk
meminta kejelasan tentang proses lahirnya perizinan perusahaan yang di maksud.
Sebab, Proses lahirnya perizinan
menurut Joko idealnya melalui tahapan diantaranya ada rekomendasi dari
BLHD setempat.
“Hingga kini kami belum menerima jawaban atas
surat yang pernah kami kirimkan sebelumnya terkait dengan hal tersebut, Makanya kami
kembali mengirimkan surat kepihak Kementrian untuk mendapat kejelasannya” tutup Tri Joko (P03/ImageNET)