Mohammad Ridwan, Kabiro Humas BKN Pusat |
NEWSPORTAL.ID – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah
menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa
daerah oleh pihak yang mengaku bekerjasama dengan BKN.
Selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa aksi
penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah
daerah tertentu.
“Untuk itu, BKN perlu menyampaikan klarifikasi bahwa pelaksanaan
seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada
dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara illegal” demikian
ungkap Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat, Melalui
siaran persnya (27/2/2018).
Ditambahkannya, Jika masyarakat menemukan aksi serupa diminta
untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak BKN untuk menindaklanjutinya. BKN
mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan
seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa
seleksi resmi yang dilakukan pemerintah.
“Perlu kami informasikan, bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan
Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan
Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas
Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan
Tahun Anggaran 2014.
Sampai siaran pers ini diterbitkan, lanjut Ridwan,
pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2
menjadi CPNS.
Menyikapi isu penerimaan CPNS 2018 ini, Masih menurut
Ridwan, BKN melalui siaran pers pada 10 Januari lalu telah menyampaikan ke
publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun
anggaran 2018 secara resmi.“
"Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap
penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan
instansi masing-masing, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat (1) dan (2). Selanjutnya kalkulasi
kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB.”pungkas Kabiro Humas BKN
tersebut (P03/BKN)