-->

Iklan

Iklan

HS Aktor Kegiatan PETI Dalam Kawasan Hutan Akhirnya Ditangkap dan Ditahan

Redaksi
Sabtu, 14 Juli 2018, Juli 14, 2018 WIB Last Updated 2018-07-14T02:39:27Z
Situasi dilapangan (Gakkum KLHK) 
NEWSPORTAL.ID - Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, DENPOM DAM II Sriwijaya, Dinas Kehutanan Babel serta Pihak Kepolisian berhasil menangkap aktor kegiatan tambang timah yang menggunakan 3 unit alat berat serta alat-alat lain yang digunakan untuk Pertambangan Timah dalam kawasan hutan produksi Sungailiat Mapur di Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam operasi gabungan ini dilaporkan  Tim mengamankan 2 orang berinisial HS selaku pemilik tambang dan P selaku operator alat berat serta barang bukti lain yang digunakan untuk kegiatannya.

Demikian rilis update Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Gakkum Wilayah Sumatera kepada media ini (13/7/2018).

Sebelumnya (11/7) pada saat tim hendak mengamankan Barang Bukti berupa 3 unit alat berat dan pelaku tim sempat dihadang oleh massa termasuk Kepala Desa Cit Kec. Riau Silip Kab. Bangka, H.Ardani dan seorang bernama Irwan yang mengaku dari LSM untuk melarang mengangkut BB dan pemprosesan lebih lanjut terhadap pelaku.

Masih menurut rilisnya, Setelah dilakukan negosiasi untuk menjaga situasi dan kondisi yang tidak kondusif itu pada pukul 16.00 WIB Kepala Desa akhirnya membuat surat pernyataan penolakan mengangkut BB dan ditandatangani oleh masyarakat.

Namun terhadap 2 orang pelaku tetap dibawa ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Dinas Setempat.

Hasilnya, Penyidik menetapkan pelaku pemilik tambang inisial HS menjadi tersangka penambang tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan dan perkara ini dilimpahkan ke Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK di Jakarta.

Saat ini tersangka disangkakan melanggar
pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup dan pasal 89 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan acaman sanksi pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

"Terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Saat ini HS telah ditahan di salah satu Rutan di Jakarta." Tegas Balai Gakkum KLHK Wil Sumatera.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa Perkara ini akan dikembangkan untuk mengungkap dan memproses hukum aktor intelektual/cukong serta para pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut termasuk pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Harus ada efek jera," tegas Yazid.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan baik dari kegiatan Penambangan Illegal, pengunaan kawasan secara tidak sah maupun kebakaran hutan.

Sustyo menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan illegal harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Mereka tidak hanya merugikan Negara, tapi mereka telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa. Ini kejahatan luar biasa.

Pada kesempatan ini Sustyo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Sungailiat yang telah menghukum 4 pelaku penambangan illegal di Tahura Mangkol Kab. Bangka Tengah masing-masing 3 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar Rupiah.

"Putusan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku penambangan dan pemodal tambang illegal lainnya."Pungkasnya (Red)



Komentar

Tampilkan

Terkini