Aktivis Tebo Gugat SMA Negeri 17 dan SMK Negeri 2 Tebo Terkait Dugaan Pungutan SPP
![]() |
| Rio Andika aktivis Tebo yang ikut menggugat SMAN 17 dan SMKN 2 Tebo di Pengadilan Negeri Tebo |
NEWSPORTAL.id - Sejumlah warga Kabupaten Tebo melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Tebo terkait dugaan pungutan SPP yang dilakukan di SMA Negeri 17 Tebo dan SMK Negeri 2 Tebo.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh empat warga Kabupaten Tebo, yakni Hendriyanto, Rio Andika, Hafizan Romy Faisal, dan Rengki Delfika
Mereka menunjuk Dr. M. Azri, S.H., M.H. dan Rahmad Harijadi Ritonga, S.H. sebagai kuasa hukum.
Dalam gugatan tersebut, Kepala SMA Negeri 17 Tebo, Ketua Komite SMA Negeri 17 Tebo, Kepala SMK Negeri 2 Tebo, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi turut menjadi pihak yang digugat.
Para penggugat menilai telah terjadi pungutan terhadap siswa yang disebut sebagai iuran komite atau SPP sebesar Rp100 ribu per bulan yang dibayarkan oleh siswa di kedua sekolah tersebut.
Menurut penggugat, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait larangan pungutan di sekolah, serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Pungutan Liar
Dalam kronologi gugatan, penggugat menyebutkan bahwa sekolah negeri telah memperoleh dukungan pendanaan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pungutan yang dilakukan kepada siswa dinilai membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Mengingat lemahnya perekonomian masyarakat dan tingginya angka pengangguran, biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua siswa berpotensi menyebabkan anak putus sekolah," demikian salah satu poin dalam gugatan.
Selain meminta penghentian pungutan, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengambil tindakan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan dan memastikan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang terjangkau sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 17 Tebo, SMK Negeri 2 Tebo maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait gugatan tersebut..(An)

Posting Komentar