-->

Iklan

Iklan

Perkara Penambangan Galian C Illegal Terus Berlanjut, Kejaksaan Sudah Terima SPDP

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 02 Mei 2017, Mei 02, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:01Z
PORTALTEBO.com - Pihak penyidik terus melakukan perkembangan perkara penambangan galian C illegal yang beroprasi di Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Dimana pihak Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan satu unit Escavator merek Hitachi O8.

Rosandi, Kasi Intel Kejari Tebo, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Tebo telah menunjuk beberapa orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan tersebut.

"Iya, kita sudah menerima SPDP dari pihak Polres Tebo, dan Kepala Kejaksaan sudah menunjuk beberapa orang untuk mengikuti perkembangan tersebut, antaranya Kasi Pidum, pak Nur Solikhin, Kasi Intel, Rosandi dan Pak Zainal Muttakin," katanya Rosandi.

Lanjutnya lagi, dalam hal ini penyidik memberitahukan kepada pihak Kejaksaan bahwa tersangka disangkakan melakukan perbuatan pertambangan dikawasan hutan dengan menggunakan Eksavator.

"Ini disangkan oleh penyidik bahwasahnya dua orang tersangka yakni Saudara DA dan AB ini melakukan Galian C berupa tanah merah di wilayah kawasan Hutan," jelasnya lahgi.

Untuk diketahui, Jajaran Kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Tebo, beberapa hari yang lalu berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa disertai ijin alias galian C yang ada di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Penangkapan terhadap pelaku galian C yang tidak disertai izin itu berawal karena adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi galian tanpa ada ijin.

Berdasarkan informasi itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku beserta dengan barang bukti berupa satu unit Escavator merek HITACHI A08 warna Orange.

Akp Maruli Hutagalung, Kasat Reskrim Polres Tebo, saat dikonfirmasi Rabu (26/04) kemarin mengatakan, bahwa galian C tersebut tidak memiliki bukti atau IUP, IPR dan IUPK.

"Kalau dari keterangan DA aktipitas itu sudah berjalan selama lebih kurang 3 hari, dan sudah menghasilkan lebih kurang 50 Truck, dan hasil dari galian tambang tersebut dijual kepada saudara AB di desa teluk leban," jelas Akp Maruli Hutagalung, Kasat Reskrim Polres Tebo. (p12) 

Komentar

Tampilkan

Terkini