-->

Iklan

Iklan

DPO 8 Bulan, Tsk Begal Motor Diringkus

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 14 Desember 2017, Desember 14, 2017 WIB Last Updated 2018-01-03T16:29:44Z
NEWSPORTAL.ID - Sempat DPO selama 8 bulan, akhirnya Tim Reskrim Polres Tebo berhasil meringkus SN (28) warga dusun Tanggo Batu Desa Ulak Banjir Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, Tebo.

SN adalah tersangka DPO begal motor milik Helmi Hatmiko (25), eks mahasiswa yang berdomisili di Perum Valesia Blok P 30 Jambi.

Dia (SN) diringkus pada Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 17.00 Wib saat berada di pondok kebun sawit Desa Ulak Banjir Rambahan Kecamatan Tebo Ulu.

"Iya, SN kita ringkus berdasarkan LP/ B 43/ III/ 2017/ Jmb/ Res Tebo/ spkt tgl 15 Maret 2017 dan DPO/ 24/ IV/ 2017  tgl 20 April 2017,"ujar Ipda Irpan Pane S. Sos yang memimpin team Opsnal Reskrim Polres Tebo meringkus SN, Kamis (14/12/2017).

Dijelaskannya, pada Rabu 15 Maret 2017 sekira pukul 17.00 Wib, korban (Helmi Hatmiko) ditelpon seseorang yang mengaku bernama Sanusi.

Sanusi minta kepada korban untuk menjemput seorang wanita di hotel Alya Tebo. Dimana Sanusi akan membeli motor korban.

Ditengah perjalanan, korban di hentikan oleh 3 tiga orang laki-laki dan menuduh bahwa korban telah membawa istri orang. Selanjutnya korban dipukuli dan motornya dirampas.

"Selain SN, kita juga meringkus WA dan SA warga juga warga Desa Ulak Banjir Rambahan. Kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam BH 2924 DY,"beber Ipda Irpan Pane S. Sos.

"Setelah di interogasi SN mengakui perbuatanya. Sekarang SN dan 2 kawannya dibawa ke Lapas Tebo untuk menjalani hukuman, "pungkasnya. (P02) 

Komentar

Tampilkan

Terkini