NEWSPORTAL.ID - Pengelolaan limbah medis yang tergolong bahan beracun dan berhaya (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mataher, berujung gugatan hukum.
Info yang diperoleh media ini menyampaikan gugatan ditempuh karena pekerjaan tidak dibayar dan ada pemutusan kerja sepihak disaat kontrak kerjasama masih aktif.
"Sidangnya sudah berjalan mas, kalo ngak salah di pengadilan negeri" ujar sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Carut marut pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan RSUD bukan terjadi kali ini saja.
Sebelumnya sempat heboh soal temuan hasil verifikasi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi atas laporan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).
Hasil temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Jambi, Dinas BLH kota Jambi dan DPP LP2LH.
Bahwa ada permasalahan terhadap gudang penyimpanan limbah, tahapan pengelolaan limbah dan perlakuan terhadap limbah yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang.
Namun hingga kini belum ada keputusan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas persoalan tersebut. (P01)
Info yang diperoleh media ini menyampaikan gugatan ditempuh karena pekerjaan tidak dibayar dan ada pemutusan kerja sepihak disaat kontrak kerjasama masih aktif.
"Sidangnya sudah berjalan mas, kalo ngak salah di pengadilan negeri" ujar sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Carut marut pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan RSUD bukan terjadi kali ini saja.
Sebelumnya sempat heboh soal temuan hasil verifikasi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi atas laporan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).
Hasil temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Jambi, Dinas BLH kota Jambi dan DPP LP2LH.
Bahwa ada permasalahan terhadap gudang penyimpanan limbah, tahapan pengelolaan limbah dan perlakuan terhadap limbah yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang.
Namun hingga kini belum ada keputusan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas persoalan tersebut. (P01)