NEWSPORTAL.ID - Kasus pengrusakan dan perambahan Hutan Tanaman Industri
(HTI) milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ), mulai disidangkan. Kasus yang ditangani
Polda dan Kejari Jambi ini, kamis (25/1) sudah memasuki sidang yang kedua.
Sidang dengan terdakwa Berton Simorangkir ini digelar sekitar pukul 15.00
WIB yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ricky Fardinand, SH, MH dan hakim anggota
Andri Lesmana, SH, MH dan Andar Bumi, SH, MH dan Panitera Pengganti (PP),
Nasrul, SH.
Pada sidang kedua kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi
yang dihadirkan oleh PT LAJ Tebo. Saksi yang dihadirkan adalah manajer Abdeling
4 dan Suhedi, Keamanan PT LAJ.
"Pada sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-LH/2018/PN. Mrt dengan
terdawa Berton Simorqngkir ini, saksi yang dihadirkan dua orang yang berasal
dari PT LAJ,"Terang Jaksa Penuntut Umun (JPU) Tito, SH.
Dalam kesaksinya, mereka menerangkan, bahwa mereka benar mengetahui apa
yang telah dilakukan terdakwa Berton yang telah melakukan pengrusakan,
perambahan dan penguasaan HTI di wilayah PT LAJ.
Suasana sidang berjalan santai dan aman, karena sidang hanya dihadiri oleh
pihak PT LAJ dan pihak keluarga terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan
minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya
termasuk saksi ahli.
Selain Berton Simorangkir, Data yang didapat dari General Manager
Government Relation PT. LAJ, Widyarsono. Masih ada tersangka lain yakni CS, R,
CV. Mas, P, dan H yang saat ini kasusnya masih dalam penyidikan Polda Jambi dan
Polres Tebo (P02)