-->

Iklan

Iklan

Insiden Tabrakan Maut Mobil Bupati Bungo Polisi Tetapkan SI Sebagai Tersangka

Redaksi
Senin, 05 Februari 2018, Februari 05, 2018 WIB Last Updated 2018-02-05T02:54:23Z
Kondisi mobil paska tabrakan mobil Bupati Bungo vs Travel, 6/1/2018
NEWSPORTAL.ID - Sebulan paska kejadian tabrakan mobil rombongan Bupati Bungo dengan mobil travel yang menewaskan dua orang penumpang dari pihak kendaraan travel berlanjut ke proses hukum, Sat Lantas Polres Tebo menetapkan SI (33) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka ini ditetapkan setelah Sat Lantas melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi dari warga yang melihat keajdian tabrakan maupun saksi dari pengawal serta supir.

“Dari hasil olah Tkp dan keterangan para saksi, kita menetapkan SI sebagai tersangka, “Karena dia (SI) mengambil jalur kanan atau jalaur orang lain. Ini yang menyebar tabrakan, “ujar Kasat Lantas Polres Tebo Akp Aulia Rahman, S.I.K, SH,“SI adalah supir mobil Xenia atau travel, “kata Kasat Lantas lagi.

Aulia Rahman kemudian menambahkan bahwa berkas kasus sudah di serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

“Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus ini sudah kita serahkan ke Kejari Tebo,”ungkap Kasat yang mengatakan SPDP tersebut diserahkan pada Selasa lalu (31/1/2018).

Penyerahan SPDP kasus tabrakan maut ini dibenarkan oleh Nur Sholihin Kasi Pidum Kejari Tebo.

"Iya, kita sudah terima SPDP tabrakan mobil yang ditumpangi Bupati Bungo dengan mobil travel, "ujar Nur Sholihin, Minggu (4/2/18).

Saat ini, bilang dia, Kejari Tebo telah menunjuk atau menetapkan jaksa untuk penyidik.

"Jaksa penyidik sudah kita tetapkan atau p16. Sekarang berkasnya (SPDP) masih kita teliti,"katanya (P02)
Komentar

Tampilkan

Terkini