-->

Iklan

Iklan

Diminta Terbuka Dalam Ungkap Kasus Korupsi, Ini Jawaban Kejari Tebo

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 04 Mei 2018, Mei 04, 2018 WIB Last Updated 2018-05-04T01:12:38Z
NEWSPORTAL.id - Adanya pernyataan dari Syamsu Rizal Wakil DPRD Tebo terkait penegak hukum dalam hal ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, harus terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tebo, hanya ditanggapi dingin oleh Agus Sukandar Kasi Intel Kejari Tebo.

Namum, Agus menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang, Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Inpres tersebut, kata dia, ditujukan kepada beberapa institusi, salah satunya Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung, intruksi ini diterus ke seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se Indonesia.

Pada poin 6 angka 5, Presiden menginstruksikan agar Jaksa Agung tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat hingga penetapan terdakwa.

“Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terperiksa, tidak dipublikasikan. Jadi prosesnya itu di internal kita, kejaksaan," jelas Agus saat dikonfirmasi, Kamis (03/05/2018).

Jika seseorang pejabat masih menyandang status tersangka, lanjut Agus, pihaknya dalam hal ini tim penyidik tidak perlu mempublikasikannya. Tim penyidik hanya bisa mempublikasikan jika seorang pejabat itu sudah berstatus terdakwa alias sudah naik ke tahap penuntutan.

"Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terdakwa, tidak dipublikasikan,”kata Agus lagi.

Terpisah, Efan Apturedi Kasi Pidsus Kejari Tebo saat saat diminta pendapatannya mengatakan, “Terbuka atau transparan dalam konteks apa? Kalo maksudnya adalah pengawasan dari  masyarakat ya silahkan saja dikawal oleh masyarakat kinerja kami, dan kami sangat senang. Apalagi jika ada masyarakat yang mau memberikan masukan yang konstruktif tentu akan sangat bermanfaat untuk kesempurnaan hasil dari kinerja kami,”kata Efan.

Namun, bilang dia, jika transparan maksudnya adalah menyangkut masalah pemberitahuan materi pokok perkara yang sedang ditanggani oleh tim penyidik, tentu pihaknya memiliki rambu-rambu.

”Apa itu rambu-rambunya? Ya itu tadi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, yang pada intinya melarang penegak hukum mempublikasikan materi perkara yang masih dalam proses penyelidikan,”kata dia.

Saat disinggung kapan seseorang yang tersandung kasus korupsi boleh dipublikasikan, Efan mengatakan, “Ketika sudah memasuki tahap penuntutan yaitu ketika seseorang sudah diberi gelar “terdakwa” atau dengan kata lain saat sudah dipersidangan. Ini dinyatakan oleh majelis hakim. Dan ini dibuka dan terbuka untuk umum,”tegasnya.

“Semua ini dilakukan dengan tujuannya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,”tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, akhir-akhir ini terlihat konsentrasi mengungkap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tebo.

Hal ini terlihat, sejumlah pejabat di Dinas PUPR, Disperindag Naker dan DPMD Tebo, diperiksa oleh tim penyidik Kejari atas dugaan adanya indikasi korupsi.

Upaya penyidik Kejari ini sangat didukung oleh anggota DPRD Tebo. Hal ini dikatakan langsung oleh Syamsu Rizal Wakil DPRD Tebo.

Namun, dirinya minta kepada penegak hukum harus terbuka, dalam artian tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini.

Dikatakannya, jika benar-benar ada indikasi dan terbukti melawan hukum dewan mendukung sepenuhnya proses sampai ketingkat penyidikan.

“Namun, saya minta penegak hukum harus terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,”kata Iday sapaan Syamsu Rizal.

Untuk diketahui, beberapa bulan terakhir ini, tim penyidik Kejari Tebo telah memanggil sejumlah pejabat di Pemkab Tebo diantaranya pejabat di Dinas PUPR terkait temuan pada pekerjaan tahun 2016 lali.

Selain Dinas PUPR, penyidik Kejari Tebo juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Dinas PMD. Hal ini terkait pengadaan LPJU dari dana desa (DD) tahun 2017.

Terakhir, penyidik Kejari memanggil dan melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Perindag Naker). Hal ini terkait adanya dugaan korupsi pada royalti Hak Guna Bangunan (HGB) rumah dan toko (ruko). (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini