-->

Iklan

Iklan

Kekosongan di Atas 18 Bulan, Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 05 Oktober 2018, Oktober 05, 2018 WIB Last Updated 2018-10-05T16:34:20Z

NEWSPORTAL.id, MUARO JAMBI - DPRD Muarojambi laksanakan Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Rancangan Peraturan Tata Tertib Dewan pada Rabu (3/10/18) lalu. Ada 265 Pasal dan 25 Bab yang diatur dalam Tatib DPRD Muarojambi yang dibuat berdasarkan PP No 12 Tahun 2018. Dari 265 pasal tersebut, ada beberapa hal baru dan urgent yang ditambahkan dalam Tatib DPRD diantaranya pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Diantaranya tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati yang apabila Kabupaten terjadi kekosongan yang masa jabatannya di atas 18 bulan. Kekosongan di sini berarti meninggal dunia, mengundurkan diri atau terkena kasus hukum,"   kata Kamaludin Havis Ketua Pansus Tatib DPRD Muarojambi.

Pasal dalam Tatib ini mengatur mulai dari kepanitiaan, prosedur, pengajuan calon, desain surat suara."Termasuklah bagaimana apabila terjadi konflik bila tidak menemui kesepakatan untuk pemilihan langsung, dimusyawarahkan juga tidak bisa sudah diatur bagaimana jadwal dan tahapan penundaan," ujarnya.

Kemudian, lanjut Havis, hal lain yang juga diatur dalam Tatob ini ialah tentang mekanisme pelaksaan masa Reses anggota DPRD. "Diwajibkan DPRD Reses tiga kali dalam satu tahun, kemudian hasil reses tersebut diparipurnakan dalam paripurna istimewa dengan tempo tujuh hari setelah masa reses berakhir," tuturnya.

Dijelaskan Havis, aspirasi yang ditampung dari konstituen selanjutnya disesuaikan atau disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam satu tahun anggaran tersebut. "Maka hasil reses itu wajib dimasukkan dalam RKPD dan dijalankan oleh pemerintah daerah," kata Politisi PPP ini.

Selain itu, sambung Havis, penyebutan Komisi nantinya juga akan diubah. Saat ini, DPRD Muarojambi dalam penyebutan Komisi memakai huruf."Saat ini Komisi A,B, dan C. Selanjutnya kita juga sudah sepakat me jadi Komisi I,II dan III. Untuk mitra kerjanya akan menyesuaikan dengan PP Organisasi Perangkat Daerah," ungkap Havis.

Selanjutnya setelah melalui disetujui yaitu keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dewan, Tatib yang juga sudah melewati proses kajian tenaga ahli maka selanjutnya akan dievaluasi oleh provinsi dan setelah dievaluasi provinsi tentunya akan segera digunakan atau menjadi rujukan DPRD Muarojambi dalam menjalankan tugas. pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini