-->

Iklan

Iklan

53 Ranperda Akan di Bahas Pada Tahun 2019

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 29 November 2018, November 29, 2018 WIB Last Updated 2018-11-29T08:02:22Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Banproperda) Kabupaten Muarojambi menyampaikan 53 rancangan peraturan daerah yang akan di bahas pada tahun 2019. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Muarojambi yang diadakan di gedung DPRD Kab. Muarojambi, Senin (26/11).

Disampaikan oleh Rudiyanto bahwa program kerja dalam rancangan APBD tahun 2019 ditetapkan dengan keputusan DPRD yang sebelumnya proses pembentukan program ini di koordinasi dengan bagian hukum setda Kab. Muarojambi.

Ia menyampaikan bahwa ada 48 rancangan peraturan daerah usulan dari pemerintah daerah, ada tiga rancangan kumulatif mengenai APBD, dan dua rancangan peraturan daerah dari inisiatif DPRD Kab. Muarojambi yang akan dibahas pada tahun 2019.

"Ranperda usulan pemerintah yaitu Ranperda tentang karhutla, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang produk hukum di desa, Ranperda Penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Muarojambi," ujarnya.

Selain itu, dari 48 ranperda usulan pemerintah juga masuk mengenai Ranperda persoalan Peredaran minuman tuak, pengawasan pengendalian minuman beralkohol, pembinaan pedagang kali lima serta ranperda mengenai penyalahgunaan narkotika

Ia menambahkan untuk Ranperda Kumulatif terbuka yaitu mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017, RAPBD Tahun 2018 dan RAPBD Tahun 2020.

"Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda pendidikan islam, Ranperda perkebunan kelapa sawit dan karet," terangnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini