-->

Iklan

Iklan

Lagi Transaksi Narkoba di Masjid Agung Tebo, Gadis Muda Ini Diringkus Polisi

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 09 Agustus 2017, Agustus 09, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:29Z
PORTALTEBO.com - Tim Sat Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkoba di Halaman Mesjid Al-Ittihad RT.04 Keluarahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Selasa Sore (8/8/17).

Seorang wanita berinisial IA (26) warga Jalan 2 Kecamatan Rimbo Bujang Kab.Tebo ini berhasil di tangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yang berinisial RA (27), laki-laki, warga Jalan 07 Unit II Kelurahan Wiroto Agung Kec. Rimbo Bujang Kab.Tebo

Saat dikonfirmasi Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Akp M. Ruhyat membenarkan adanya penangkapan tersebut, pihaknya mengungkapan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap kali digunakan transaksi Narkoba.

“Kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda, bermula dari penangkapan tersangka IA (26) wanita kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yang berinisial RA (27),”ungkap Kasat Narkoba Tebo, Rabu (9/8/2017).

Kronoligis penangkapan ini bermula saat pihak Kepolisian mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba dihalaman Mesjid Al-ittihad yang terletak di KM.02 Kelurahan Tebing Tinggi kecamatan Tebo Tengah. Berbekal informasi tersebut polisi langsung melakukan pengintaian dilokasi. Tiba-tiba datang seorang wanita yang mencurigakan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor ke halaman Mesjid.

Melihat hal itu tersebut, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun sebelumnya tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu ke dalam parit atau got Mesjid. Namun berkat kejelian Pihak Kepolisian, bersama tersangka Polisi langsung mengambil barang bukti tersebut dan melakukan pengecekan di hadapan tersangka. Didapati barang bukti yang di buang tersangka adalah 7 (tujuh) buah paket sabu siap edar.

Dijelasakan Kasat lagi, setelah mengamankan tersangka IA Polisi langsung membawa tersangka ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Setelah itu Polisi langsung menuju Kecamatan Rimbo Bujang tepatnya Jalan 7 Unit 2 Kelurahan Wirotho Agung untuk menangkap tersangka Lainnnya.

“Berdasarkan Keterangan tersangka IA, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RA di kost-kostanya. Dimana peran tersangka RA ini membantu IA bersama-sama dalam mengambil 7 Paket sabu tersebut disalah satu Kecamatan di Kabupaten Bungo,"jelasnya.

"Berdasarkan keterangan IA terhadap BB yang diamankan Polisi, sebagian BB tersebut akan dikirim ke LP Tebo sesuai pesanan dan akan dijemput oleh seseorang. Namun hal tersebut tidak sempat dilaksanakan karena Polisi lebih dahulu mengamankan Tersangka IA,”jelas Kasat lagi.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 (tujuh) buah paket yg berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis Sabu siap edar, 1 (satu) HP Merk Lenovo warna putih, 1 (satu) HP Merk Himax warna hitam, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam BH 2790 HP, Seperangkat alat hisap shabu, 2 (dua) buah pirex, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) bungkus plastik bekas, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah box pewangi ruangan merk Stella.

"Kini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Tebo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tsk kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 20 tahun penjara,"pungkasnya. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini