PORTALTEBO.com - Tim Reskrim Polres Tebo, tangkap dan amankan 1 unit mobil truck Canter warna kuning tanpa nomor polisi (nopol) yang bermuatan 17 batang kayu log tanpa dokumen.
Penangkapan mobil truck bermuatan kayu log ini dipimpin langsung oleh Akp Maruli Hutagalung Kasat Reskrim Polres Tebo.
Kepada sejumlah wartawan, mobil truck bermuatan kayu log ini ditangkap di Simpang Logpon Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan LP/A-86 /VIII/2017/Jambi/Res Tebo/ tanggal 18 Agustus 2017," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (19/8/2017).
Dijelaskannya, mobil truck bermuatan kayu log ini diduga milik AH (45) warga Kecamatan VII Koto,"Sekarang mobil dan 17 batang kayu log kita amankan di Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut, "pungkasnya. (p01)
Penangkapan mobil truck bermuatan kayu log ini dipimpin langsung oleh Akp Maruli Hutagalung Kasat Reskrim Polres Tebo.
Kepada sejumlah wartawan, mobil truck bermuatan kayu log ini ditangkap di Simpang Logpon Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan LP/A-86 /VIII/2017/Jambi/Res Tebo/ tanggal 18 Agustus 2017," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (19/8/2017).
Dijelaskannya, mobil truck bermuatan kayu log ini diduga milik AH (45) warga Kecamatan VII Koto,"Sekarang mobil dan 17 batang kayu log kita amankan di Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut, "pungkasnya. (p01)