NEWSPORTAL.id - Team Gabungan Sat Reskrim Polres Tebo dengan Polsek Tebo Ilir, Sabtu (26/05/2018), berhasil membekuk Bustami (42), residivis pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku diringkus di rumahnya yang berada di desa Tuo Ilir, Kacamata Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi .
Penangkapan residivis ini berawal dari laporan warga Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir pada Jumat (25/05/2018).
Dalam laporannya, warga ini mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Zupiter Z dengan Napol BH 6872 CM.
Berdasarkan laporan dari korban ini, Team Gabungan Sat Reskrim Polres Tebo dengan Polsek Tebo Ilir langsung melakukan penyelidikan.
Awal terungkap, tim curiga atas tindak tanduk tersangka yang kerap kali menjual sepeda motor tanpa surat-surat (bodong).
Setelah diselidiki lebih lanjut, tim menduga jika sepeda motor milik pelapor berada tangan tersangka.
Begitu cukup bukti, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka
Dari tanggan tersangka, tim berhasil mengamankan sepeda motor merek Zupiter Z warna biru dengan Nopol BH 6872 CN , Noka MH 31DY008EJ236041& NOSIN 1DY-236062.
Barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diamankan |
Kapoles Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Gohan Ramses dikonfirmasi media ini membenarkan atas penangkapan residivis curanmor tersebut, “Iya sekitar pukul 04.00 Wib kita mengamankan tersangka residivis curanmor atas nama Bustami, “katanya, Sabtu (26/05/2018).
Dijelaskannya, tersangka diringkus rumahnya yang berada di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo ilir, Kabupaten Tebo. “Kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga hasil curian milik warga Kelurahan Sungai Bengkal,”kata Kapolsek lagi.
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek, tersangka telah melakukan aksinya di 3 Tkp di wilayah hukum Polsek Tebo ilir. “Sekarang tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polsek Tebo Ilir untuk penyidikan lebih lanjut, “tutupnya. (P01)