-->

Iklan

Iklan

Setelah Tahap Dua, Ini Nasib 15 Tersangka Pengerusakan Fasilitas PT LAJ

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 24 Mei 2016, Mei 24, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:40Z
PORTALTEBO.com - Kasie Intel Kejari Tebo Rosandi mengungkapkan bajwa pihaknya sudah menerima Pangka Cs dan BB dari Polres Tebo. Dengan demikian maka pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melengkapi bahan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita sudah tahap dua, semua tersangka sudah dibawa ke lapas, mudah-mudahan sebulum 20 hari kasus ini sudah kita limpahkan ke pengadilan,"terang Rosandi.

Sedangkan mengenai pasal yang di sangkakan kepada tersangka ini yaitu pasal 184 ayat 1 tentang pengrusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau bisa juga dikenakan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara. Bisa juga dikenakan pasal 170 ayat 2 yakni 7 tahun,"bebernya.

Untuk diketahui bentrokan antara warga Pulau Temuang dan SAD yang memicu terjadinya aksi anarkis, terjadi pada 23 Februari 2016 silam. Bentrok dua warga tersebut dipicu soal klaim lahan di dalam lokasi perkebunan milik PT LAJ. Akibat bentrok di dua lokasi tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian material. Adapun aset perusahaan yang dirusak dan dibakar diantaranya ada gudang, kantor dan beberapa fasilitas lainnya.(p05)
Komentar

Tampilkan

Terkini