NEWSPORTAL.ID - Mogok kerja yang dilakukan buruh/pekerja
pabrik plywood PT PSUT yang diakusisi oleh PT SGS Jambi hari ini
(28/12) berakhir dengan perundingan di kantor PT SGS yang berada di desa Sarang
Burung, Kabupaten Muaro Jambi.
“Iya, Baru Selesai pertemuan, Tadi kami pertemuan
di PT SGS yang mana menghasilkan beberapa poin yang dituang secara
tertulis,” ujar Hendra Ambarita, selaku pihak Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia – KSBSI Jambi, yang ikut dalam perundingan.
Menurut hasil pertemuan yang dituang
secara tertulis dan ditandatangani para pihak terkait ini poinnya antara
lain adalah bahwa permasalahan karyawan PT PSUT yang tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja dengan PT SGS akan dibicarakan dengan pimpinan di Jakarta yang hasilnya akan diterima paling lambat tanggal 15 Januari
2018.
Jika tidak tercapai kesepakatannya maka pihak
mediator yaitu Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi akan mengeluarkan anjuran.
Untuk permasalahan yang menyangkut status
karyawan borongan atau kontrak maka hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh
pegawai pengawas ditingkat ketenagakerjaan provinsi jambi dan untuk perjanjian
perundingan kerja bersama (PKB) akan tetap dilanjutkan.
Atas aksi mogok kerja yang dilakukan
hari ini (28/12) dinyatakan tidak ada intimidasi terhadap karyawan yang
melakukan aksi mogok di PT SGS.