-->

Iklan

Iklan

Akibat Duplicate Record, 3.302 Jiwa Tak Bisa Rekam e-KTP

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 18 November 2018, November 18, 2018 WIB Last Updated 2018-11-18T12:36:15Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI -
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)  Kabupaten Muarojambi saat ini tidak bisa melakukan perekaman E-KTP terhadap 3.302 masyarakat Kabupaten Muarojambi. Hal ini disampaikan oleh Azuan, Seketaris Dukcapil Kabupaten Muarojambi.

Ia menyampaikan bahwa hal ini dikarenakan 3.302 masyarakat Kabupaten Muarojambi tersebut memiliki data ganda atau duplicate record. Sehingga dikatakan Azuan pihaknya harus memperbaiki dan melaporkan ke Kementrian agar di hapus ulang dan di lakukan perekaman  kembali.

"Ia kita tidak bisa melakukan perekaman itu karena data mereka itu ganda, jadi kita harus melapor dulu untuk di hapus, kemudian baru kita lakukan perekaman ulang," ujarnya.

Berdasarkan data di Dukcapil Muarojambi, saat ini jumlah masyarakat di Kabupaten Muarojambi yang wajib KTP sebanyak 261.024 jiwa. Kemudian yang di data per 29 Oktober 2018 dan yang telah melakukan perekaman mencapai 26.153 jiwa.

"Banyak warga yang tidak mengakui jika dirinya sudah melakukan perekaman di luar daerah sehingga ikut rekaman ulang di Muarojambi. Hal ini diketahui dari hasil rekaman saat ingin di cetak data yang dimiliki ganda.  Ini yang membuat jumlah duplicate record di Muarojambi banyak," ungkapnya.

Azuan berharap agar masyarakat yang pindah dari luar daerah ke Kabupaten Muarojambi, untuk meminta surat rekomendasi dari daerah asalnya. Karena proses pengajuan ke Kementerian itu butuh waktu yang cukup lama.

"Kepada masyarakat jika ingin melakukan perekaman yang pindah dari luar daerah harap meminta surat rekomendasi dari daerah tersebut, agar proses pencetakan setelah melakukan rekaman bisa selesai tanpa kendala dengan duplicate record," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini