-->

Iklan

Iklan

Mantan Pjs Kades Sungai Alai Diancam Maksimal 20 Tahun Penjara Dengan Denda 1 Milyar

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 29 Agustus 2017, Agustus 29, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:36:27Z
PORTALTEBO.com - Kasus AS mantan Pjs Kades Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Tebo. Hal ini langsung disampaikan Zainal Mutaqin Jaksa tindak Pidana Khusus Kejari Tebo.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih memeriksa berkas perkara yang kemungkinan masih ada yang kurang. Namun, penyidik sudah menyangkakan 3 pasal yaitu pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 dalam UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Ada 3 pasal UU TIPIKOR yang disangkakan pihak penyidik, tersangka di ancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda 200 juta hingga 1 Milyar," terang Zainal Mutaqin, saat dikonfirmasi yang didampingi Kasi Intel Rosandi, Selasa (29/8/2017).

Dikatakan Zainal, bahwa kerugian negara yang timbulkan oleh tersangka sebesar Rp.115 juta yang dinikmati secara berkala. "Tersangka ini mencairkan dana TKD (Ased desa,red) sebanyak 8 kali pencairan dengan total 115 juta. Sebelumnya tersangka ini sudah berniat untuk mencairkan TKD tanpa musyawarah desa lagi," katanya.

Untuk diketahui, tersangka ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi menggunakan dana tanah kas desa (TKD) sekitar Rp.100 juta. Yang pada saat itu tersangka menjabat sebagai penjabat sementara (Pjs) Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo pada tahun anggaran 2014-2015. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini