Kondisi mobil paska tabrakan mobil Bupati Bungo vs Travel, 6/1/2018 |
NEWSPORTAL.ID - Sebulan paska kejadian tabrakan mobil rombongan Bupati Bungo
dengan mobil travel yang menewaskan dua orang penumpang dari pihak kendaraan travel
berlanjut ke proses hukum, Sat Lantas Polres Tebo menetapkan SI (33) sebagai
tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka ini ditetapkan setelah Sat Lantas melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi dari warga yang melihat keajdian tabrakan maupun saksi dari pengawal serta supir.
“Dari hasil olah Tkp dan keterangan para saksi, kita menetapkan SI sebagai tersangka, “Karena dia (SI) mengambil jalur kanan atau jalaur orang lain. Ini yang menyebar tabrakan, “ujar Kasat Lantas Polres Tebo Akp Aulia Rahman, S.I.K, SH,“SI adalah supir mobil Xenia atau travel, “kata Kasat Lantas lagi.
Aulia Rahman kemudian menambahkan bahwa berkas kasus sudah di serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
“Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus ini sudah kita serahkan ke
Kejari Tebo,”ungkap Kasat yang mengatakan SPDP tersebut diserahkan pada Selasa
lalu (31/1/2018).
Penyerahan SPDP kasus tabrakan maut ini dibenarkan oleh Nur Sholihin Kasi Pidum Kejari Tebo.
"Iya, kita sudah terima SPDP tabrakan mobil yang ditumpangi Bupati
Bungo dengan mobil travel, "ujar Nur Sholihin, Minggu (4/2/18).
Saat ini, bilang dia, Kejari Tebo telah menunjuk atau menetapkan jaksa untuk penyidik.
"Jaksa penyidik sudah kita tetapkan atau p16. Sekarang berkasnya
(SPDP) masih kita teliti,"katanya (P02)